Selain itu, seorang penyidik dari pihak kepolisian bernama Adrianto juga memberikan keterangan dalam perkara Mubin.
Terkait eksepsi yang diajukan terdakwa John, jaksa menegaskan itu merupakan hak setiap terdakwa.
“Eksepsi adalah hal biasa. Kami akan menyampaikan tanggapan pada Rabu, 21 Mei 2025,” kata jaksa.
Sekedar diketahui, Pada pekan ketiga ini, ada 11 berkas perkara dengan 14 tersangka menjalani sidang kasus uang palsu.
14 terdakwa ini menjalani agenda sidang berbeda-beda.
Terdakwa Andi Ibrahim, Ambo Ala, dan Mubin jalani agenda sidang pemeriksaan saksi.
Sedangkan, John Biliater, Andi Haeruddin, Sukmawati dan Satariah dengan agenda eksepsi.
Kemudian, Selain itu, JPU juga akan membacakan tanggapan eksepsi dari terdakwa Muhammad Syahruna.
Sementara enam tedakwa lainnya yakni Kamarang, Irfandy, Satriyadi Ilham, Muhammad Manggabarani dan Sri Wahyudi menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.(*)