TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dua pasangan calon bertarung yaitu Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah - Sastra Jaya.
Ini kali kedua Pilkada Barito Utara dibatalkan MK.
MK pembatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Barito Utara setelah adanya dugaan politik uang dengan membeli suara.
Saksi Santi Parida Dewi, mengaku menerima uang sebesar Rp 64 juta untuk satu keluarga guna mencoblos salah satu pasangan calon.
MK juga menemukan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya melakukan praktik politik uang.
Ia membeli suara seharga Rp16 juta untuk satu pemilih.
MK juga menemukan pembelian suara pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dengan nilai Rp 6,5 juta.
Pemilih juga dijanjikan umrah.
Akibat praktik pembelian suara tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi kedua pasangan calon dalam PSU Kabupaten Barito Utara.
"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan MK, Rabu (14/5/2025).
MK pun memutuskan agar kembali digelarnya PSU di Kabupaten Barito Utara menyusul kedua pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.
Guntur mengatakan, terdapat konsekuensi dari didiskualifikasinya Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, di mana tak ada lagi pasangan calon yang tersisa dalam Pilkada Barito Utara.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara untuk memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengajukan bakal pasangan calon kembali.
"Selanjutnya, termohon (KPU Kabupaten Barito Utara) melakukan verifikasi keterpenuhan persyaratan pasangan calon yang baru tersebut, dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Guntur.
KPU Kabupaten Barito Utara juga diminta untuk memfasilitasi semua pasangan calon peserta PSU untuk berkampanye dan menyampaikan visi serta misi masing-masing kepada pemilih.
PSU diperintahkan harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan a quo," ujar Guntur.
Isi 11 amar putusan MK yang mendiskualifikasi seluruh calon di Pilbup Barito Utara:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang;
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 24 Maret 2025;
4. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024;
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024;
6. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 serta diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 27 November 2024;
7. Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah;
8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kepolisian Resor Barito Utara untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sesuai dengan kewenangannya;
11. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.