10 Hari Polisi Sita 230 Liter Miras dan Tangkap 1 Bandar Togel di Luwu Timur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VRAZIA MIRAS DAN JUDI – Polres Luwu Timur berhasil mengungkap 11 kasus peredaran miras dan perjudian selama Operasi Pekat Lipu 2025.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR – Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mengungkap 11 kasus peredaran minuman keras (miras) dan perjudian selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025.

Operasi dilakukan dari tanggal 3 Mei hingga 12 Mei 2025 atau 10 hari. 

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik, menyampaikan dari operasi tersebut, belasan pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Polisi menyita berbagai jenis miras, baik lokal maupun impor, serta perlengkapan perjudian.

"Operasi ini merupakan langkah tegas Polres Luwu Timur dalam menekan angka peredaran miras dan perjudian yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas," ujar Taufik, Rabu (14/5/2025).

Taufik merincikan, di Kecamatan Mangkutana, tepatnya di Desa Maleku dan Rante Mario, polisi menyita minuman beralkohol seperti bir, anggur kolesom, Guinness, serta 15 liter miras lainnya.

Di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, ditemukan 30 liter miras tradisional jenis ballo. 

Di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, disita 20 liter ballo.

"Di Kecamatan Tomoni Timur, operasi menyasar Desa Cendana Hitam dan Margomulyo. Barang bukti yang disita antara lain 50 liter ballo, satu karton bir, dan 35 liter Cap Tikus," lanjutnya.

Di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, polisi mengamankan bir kaleng, anggur merah, whisky Drum, dan 35 liter ballo.

Sementara di Kecamatan Wotu, petugas menyita miras dari Desa Lera dan Desa Lampenai. 

Barang bukti ditemukan berupa bir, anggur merah, Guinness, dan 10 liter ballo.

Selain miras, polisi juga mengungkap praktik perjudian di Desa Lauwo, Kecamatan Burau. 

Seorang pria berinisial JM (24) ditangkap atas dugaan bermain judi togel.

Barang bukti diamankan antara lain buku catatan nomor togel, kertas rumus, dua pulpen, satu unit ponsel merek OPPO, dan uang tunai Rp2.496.000.

Taufik menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat.

"Kami mengimbau warga Luwu Timur agar tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras serta menjauhi praktik perjudian. Bila mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi," tegasnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

 

 

Berita Terkini