Natalius Pigai: Saatnya Indonesia Punya Atase HAM di Luar Negeri

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENTERI HAM – Menteri HAM Natalius Pigai saat meninjau kantor KemenHAM Sulsel di Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (12/5/2025). (Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, mengusulkan pembangunan Atase HAM Indonesia di seluruh dunia.

Atase HAM ini, menurutnya, bertujuan menyebarkan nilai-nilai Pancasila yang dikombinasikan dengan prinsip-prinsip HAM.

"Namanya usulan boleh dong, sudah saya sampaikan usulannya pembentukan atase," kata Natalius Pigai saat meninjau kantor KemenHAM Sulsel, Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar, Senin (12/5/2025).

"Kenapa atase HAM itu penting? Kita kombinasikan nilai-nilai HAM dengan Pancasila," lanjutnya.

Menurut mantan anggota Komnas HAM ini, Pancasila mengandung nilai-nilai universal yang perlu diketahui masyarakat dunia.

"Pancasila ini nilai universal. Ketuhanan universal, kemanusiaan universal, persatuan universal, kerakyatan demokrasi, keadilan sosial juga universal," ucapnya.

"Ini kekayaan bangsa yang tidak pernah kita kampanyekan ke seluruh dunia. Dan, orang tidak tahu bahwa kekayaan bangsa ini lahir dan tumbuh di Indonesia," tambahnya.

Natalius menyebut, pembangunan atase HAM juga dapat membantu negara-negara yang masih rawan pelanggaran HAM.

"Negara-negara yang belum bagus dari sisi HAM nanti kita bisa mengajari mereka. Memberikan kesadaran bagi mereka," ucapnya.

"Tapi kalau negara yang unggul, kita juga menyampaikan bahwa Indonesia juga bisa," sambungnya.

Atase HAM yang dimaksud Natalius merupakan bentuk HAM partikular, yakni HAM yang lahir dari suatu negara.

"Jadi atase HAM ini, deklarasi-deklarasi internasional, covenant, konvensi, dan hak asasi manusia partikular," jelasnya.

Ia juga mencontohkan HAM partikular dalam konteks Islam yang dituangkan dalam Deklarasi Kairo.

"Ketika masuk pada nilai HAM internasional, maka nyambung masuk seperti restorative justice," terangnya.

Natalius menilai, pendirian Atase HAM Indonesia di luar negeri juga merupakan perwujudan dari amanat UUD 1945.

"Kekayaan bangsa ini tidak pernah kita sampaikan. Sesuai dengan cita-cita bangsa, UUD 1945 menegaskan Indonesia ikut serta dalam menciptakan perdamaian dunia," ujarnya. (*)

 

Berita Terkini