Kepsek SMA Ki Hajar Dewantara Makassar: Tidak Benar Sekolah Kami Belum Miliki Izin Operasional

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEKOLAH KI HAJAR DEWANTARA - Kepsek SMA Ki Hajar Dewantara Makassar, Abdul Latif Hasan sambangi Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Jumat (9/5/2025) sore. Abdul Latif bantah terkait kabar sekolahnya belum memiliki izin operasional 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Ki Hajar Dewantara Makassar, Abdul Latif Hasan merespons terkait adanya klaim bahwa sekolahnya tidak memiliki izin operasional. 

Pernyataan ini diungkapkan Abdul Latif saat berkunjung ke Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih No 430, Kota Makassar, Sulsel, Minggu (9/2/2025) sore.  

Abdul Latif Hasan menegaskan, klaim yang beredar di kalangan anggota DPRD Sulsel tentang SMA Ki Hajar Dewantara yang belum memiliki izin operasional adalah tidak benar. 

Menurutnya, sekolah yang beralamat di Jl Gunung Merapi No 968, Kota Makassar, itu sudah resmi memperoleh izin operasional.

Surat izin operasional itu telah diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel sejak 14 April 2025.

“Saya hanya ingin mengklarifikasi bahwa anggota Komisi E DPRD Sulsel mengklaim bahwa SMA Ki Hajar Dewantara belum memiliki surat izin operasional," kata Abdul Latif.

"Alhamdulillah, sekolah kami sudah memiliki surat izin operasional sejak tiga minggu yang lalu, tepatnya tanggal 15 April 2025,” tambahnya. 

Abdul Latif juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak-pihak yang memberikan masukan terhadap sekolahnya. 

Dia berharap dengan klarifikasi tersebut, SMA Ki Hajar Dewantara bisa semakin maju, eksis, dan dicintai masyarakat.

“Saya selaku Kepala Sekolah Ki Hajar Dewantara berterima kasih kepada semua unsur yang memberikan masukan. Mudah-mudahan SMA Ki Hajar Dewantara ini bisa semakin eksis, maju, dan semakin dicintai masyarakat,” tambahnya.

Menanggapi isu yang berkembang, Abdul Latif menjelaskan, sekolahnya telah mengikuti prosedur yang benar dalam pengurusan izin operasional. 

Ia juga membantah, Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel memberikan keleluasaan kepada sekolah tanpa izin untuk beroperasi. 

Sebaliknya, SMA Ki Hajar Dewantara, kata Abdul Latif, sudah memenuhi semua persyaratan administratif yang diperlukan.

"Saya tegaskan sekali lagi bahwa kami sudah mendapatkan izin operasional. Jadi, klaim bahwa sekolah kami belum memiliki izin operasional adalah tidak benar. Surat izin operasional sudah kami terima dari DPM-PTSP Sulsel pada 14 April 2025," tegasnya.

Abdul Latif juga menambahkan pendaftaran penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025 telah dibuka. 

Meski sempat menuai sorotan, SMA Ki Hajar Dewantara kini semakin diminati calon pendaftar. 

Olehnya, Abdul Latif berharap sekolahnya dapat terus melahirkan siswa-siswa berprestasi yang tidak hanya unggul secara akademis.

Dan terpenting adalah terus memberikan kontribusi positif bagi negara.

“Pendaftaran sudah mulai dibuka, dan kami tetap berfokus pada pendidikan berkualitas. Kami berharap dapat terus melahirkan siswa-siswa berprestasi dan bermanfaat bagi masyarakat dan negara,” pungkas Abdul Latif.

Tunjukan SK Operasional

SMA Ki Hajar Dewantara Makassar telah mengantongi izin operasional dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. 

Legalitas ini diperoleh melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel, Asrul Sani.

SK tersebut tertuang dengan nomor 1202509038 tentang Izin Operasional SMA Ki Hajar Dewantara.

Ditetapkan dan ditandatangani Asrul Sani pada 15 April 2025.

Keputusan ini memberikan dasar hukum yang sah bagi Yayasan Perguruan Ki Hajar Dewantara Makassar untuk menyelenggarakan pendidikan menengah atas secara resmi di wilayah Makassar. 

Dengan demikian, SMA Ki Hajar Dewantara Makassar dinyatakan memenuhi syarat administratif dan teknis untuk beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

SEKOLAH KI HAJAR DEWANTARA- Kolase SK Izin Operasional dan Kepsek SMA Ki Hajar Dewantara Makassar, Abdul Latif Hasan saat sambangi Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Jumat (9/5/2025) sore. Abdul Latif bantah terkait kabar sekolahnya belum memiliki izin operasional

Berikut isi pokok keputusan yang menjadi landasan operasional sekolah tersebut:

  • Kesatu, menyetujui penyelenggaraan Izin Operasional kepada SMA Ki Hajar Dewantara Makassar sebagai lembaga pendidikan formal tingkat menengah atas.
  • Kedua, sekolah wajib mentaati dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi kurikulum, tenaga pendidik, sarana prasarana, maupun tata kelola lembaga.
  • Ketiga, Izin Operasional ini berlaku selama dua (2) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini, dan akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.
  • Keempat, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
  • Keputusan ini menandai bahwa SMA Ki Hajar Dewantara Makassar telah memenuhi seluruh persyaratan legal formal sebagai lembaga pendidikan.

Ini sekaligus mempertegas komitmen Pemprov Sulsel dalam memperluas akses pendidikan berkualitas melalui jalur swasta.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Sulsel menkritik Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Iqbal Najamuddin, terkait keberadaan sekolah yang diduga beroperasi secara ilegal di Makassar. 

Sekolah yang disorot adalah SMA Ki Hajar Dewantara Makassar.

SMA tersebut dianggap belum memiliki izin operasional namun tetap menerima siswa baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Fatma Wahyuddin dalam rapat kerja bersama Disdik Sulsel di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (6/5/2025) kemarin.

"Sekolah Ki Hajar Dewantara itu sampai hari ini tidak punya surat izin operasional. Anak-anaknya mau pindah ke sekolah lain pun tidak bisa," kata Fatma Wahyuddin.

Menurut Fatma, ketidakadaan surat izin operasional berarti sekolah tersebut tidak memiliki legalitas yang sah, yang tentu saja merugikan siswa dan orang tua.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel itu kemudian menyoroti siswa di sekolah tersebut merasa tidak nyaman. 

Mereka ingin pindah ke sekolah lain dengan fasilitas pendidikan yang lebih baik.

Namun, karena tidak adanya surat izin operasional dari pemerintah, proses perpindahan siswa menjadi terhambat.

"Bagaimana ceritanya, anak-anak tidak nyaman, ingin pindah karena mungkin fasilitasnya tidak sesuai harapan, tapi tetap tidak bisa karena tidak ada izin operasional,” ujar Fatma. 

Fatma kemudian mempertanyakan keputusan Disdik Sulsel yang tetap membiarkan sekolah tersebut menerima peserta didik baru.

Padahal, secara legalitas, sekolah tersebut belum memiliki dasar hukum untuk beroperasi.

"Pertanyaan saya, kenapa Kadis Pendidikan memberikan izin mereka (SMA Ki Hajar Dewantara) menerima siswa baru? Saya tidak mau, dan saya akan awasi langsung. Jangan pernah sekolah Ki Hajar Dewantara ini terima siswa baru kalau izinnya belum keluar,” tegas Fatma.

Baginya, pembiaran seperti ini dapat merusak tatanan sistem pendidikan di Sulsel dan merugikan masa depan para siswa.

Terlebih ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Sulsel. 

"Itu menjadi Warning pak kadis," tandasnya.(*)

 

Berita Terkini