ASN Takalar Tak Bisa Lagi Malas dan Titip Absen: Daeng Manye Teken Perbup, Sekda Ingatkan Pemecatan

Penulis: Makmur
Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISIPLIN ASN - Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin. Bupati meneken Perbup terkait disiplin ASN di Takalar, Sulsel, setelah banyak yang ketahuan titip presensi.

Tidak hadir 13-16 hari dalam akumulasi 1 tahun dianksi penundaan naik pangkat.

Tidak hadir 16-20 hari dalam akumulasi 1 tahun disanksi penurunan pangkat. 

Terberat, 28 hari akumulasi dalam 1 tahun atau 10 hari berturut- turut tanpa keterangan, disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau pemecatan.

"Untuk penegakan disiplin dan pemberian sanksi kami merancang pengaktifan fingerprint disetiap OPD dan pengaktifan fingerprint khusus apel, inilah yang akan menjadi bahan evaluasi Pemda dalam pemberian sanksi bagi ASN di Lingkup Pemkab Takalar," ujar Hasbi.

Sosialisasi diikuti seluruh pejabat administrator, asisten bupati, dan kasubag kepegawaian masing-masing OPD lingkup Pemkab Takalar.

 

Berita Terkini