"Tanggapan tersebut menimbulkan polemik liar karena orang yang memberi tanggapan tersebut tidak memahami bagaimana proses kronologi kejadian hingga pihak keluarga atau inisiatif sendiri keempat orang tersebut bisa di BNNK Bone. Yang jelasnya, Satresnarkoba Polres Bone tidak melepaskan ke pihak keluarga tapi kami serahkan ke keluarganya guna dilakukan asesmen untuk rehabilitasi," tegasnya.
Rayendra juga memberikan informasi tambahan mengenai perbedaan asesmen wajib (compulsory) dan sukarela (voluntary).
Menurutnya 'Compulsory atau asesmen wajib itu adalah orang yang tertangkap dan sudah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dengan berat sabu atau narkotika lainnya di bawah 1 gram (0, gram).
"Sedangkan keempat orang tersebut dalam gelar perkara sudah dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sehingga tidak dapat diajukan compulsory atau asesmen wajib," jelasnya.
Namun begitu, hasil pemeriksaan urine terhadap AK, YY, AR, dan HZ menunjukkan hasil positif narkotika dengan penggunaan narkotika berbeda di waktu lampau (tidak terkait dengan sabu dan transaksi yang jadi barang bukti) maka kami mengarahkan untuk direhab.
"Maka Satnarkoba mengarahkan keluarganya dan orang tersebut untuk voluntary atau asesmen sukarela dengan didampingi keempat orang yang positif narkoba diasesmen untuk direhabilitasi," tambahnya.
Sebelumnya, tujuh terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bone di Jalan Manurunge, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone pada Jumat (2/5/2025). Tiga di antaranya ditahan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, sementara empat lainnya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.(*)