Usut punya usut, ternyata Brigjen Hendra Kurniawan tidaklah dipecat dari Polri.
Hal itu pertamakali diungkap oleh Seali Syah istri Brigjen Hendra Kurniawan.
Seali Syah menyebut jika suaminya hanya didemosi 8 atau 9 tahun.
Artinya ia tidak dipecat.
"Masih (bisa kerja di Polri).. Gak jadi PTDH
TAPIII demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa.
Jadi yaa anggota polri tapi tidak pernah menjabat
Manusia-manusia itu berada di titik serba salah sih
Pecah ayah takut 'nyanyi' dikasih jabatan lagi takut makin borok terus 'nyanyi juga," tulis Seali Syah menjawab pertanyaan netizen lewat DM Instagramnya.
Ia lantas menerangkan maksud demosi dan pembatalan sanksi PTDH Hendra Kurniawan.
"Aku jelasin soal PTDH biar gak SALAH KAPRAH
Biasanya anggota Polri itu di PTDH kalo pidana lebih dari 4 tahun.
Ayah (Hendra Kurniawan) cuma 3 tahun.
Lagi pula yaa, ada kok anggota Polri yang suap narkoba dll jarang dipidana," tulis Instagram @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).
Lebih lanjut, Hendra Kurniawan disebut Seali Syah mengajukan banding.