“Kami meminta dihadirkan BMKCTR, pengawas, pelaksana, inspektorat, dan keuangan,” tegas Andi Indra Jaya.
Diketahui, proyek pembangunan Bola Soba sebelumnya dihentikan lantaran pihak kontraktor CV Megah Jaya tidak mampu mendatangkan material kayu ulin.
Kemudian, 7 Oktober 2025, BMKCTR mengeluarkan addendum kedua kepada rekanan, lantaran kayu sudah siap.
Namun naas kayu ulin yang diangkut via laut dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur tersebut dilaporkan tenggelam.
Kala itu, Pihak Dinas BMCKTR selaku penyedia proyek pun tak mampu memberikan kepastian apakah proyek tersebut putus kontrak atau diperpanjang.
Kepala Dinas BMCKTR, Askar mengatakan, pihaknya telah meminta kepada pihak LKPP untuk melakukan pendampingan terkait proyek Rp 12 miliar itu.
“Kami menyurat ke LKPP untuk dilakukan pendampingan atas kejadian ini. Adanya insiden ini tentu pekerjaaan akan tertunda,” kata Askar Jumat (27/10/2023).
Askar menyebutkan, pihaknya mengajukan dua opsi terkait penyelesaian proyek tersebut. Pertama penghentian kontrak permanen dan kedua perpanjangan kontrak.
“Kalau putus kontrak berarti uang muka yang sudah diberikan dikembalikan. Opsi kedua, kontrak diperpanjang dengan melanjutkan pekerjaan,” sebutnya.
Kedua, perpanjangan kontrak bisa ditempuh, jika material kayu ulin sebelumnya, diganti dengan kayu sejenis atau tetap kelas I.
“Setelah kami meminta pandangan LKPP dengan kejadian ini apakah memungkinkan kayunya diganti yang penting kayunya tetap kelas 1,” ungkapnya.
Diketahui, proyek pembangunan Bola Soba ini menelan anggaran sebesar Rp 12 miliar dan penataan jalan dan taman sebesar Rp 8 miliar. Anggarannya bersumber dari APBD Bone tahun 2022-2023.(*)