Pembangunan Bola Soba Kian Tak Jelas, Kadis BMCKTR Absen saat Rapat dengan Komisi III DPRD Bone

Penulis: Wahdaniar
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BOLA SOBA - Komisi III bersama kabid BMCKTR saat melakukan rapat mengenai kejelasan pembangunan Bola Soba di Gedung DPRD Bone (7/5/2025). Kadis BMCKTR absen saat rapat bersama dengan Komisi III

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Proyek pembangunan rumah adat Bola Soba, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kian tak jelas nasibnya tahun 2025 ini.

Proyek yang dikelola oleh Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMKCTR) itu, diduga melabrak sejumlah aturan.

Hal tersebut terungkap saat Komisi III DPRD Bone rapat bersama Dinas BMKCTR, di ruang rapat Komisi III DPRD Bone, Rabu (7/5/2025).

“Kami memanggil Dinas BMKCTR dan dihadirkan konsultan pengawas dan pelaksana, untuk membahas proyek ini,” kata Ketua Komisi III DPRD, Andi Indra Jaya.

Menurut Dia, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 12 miliar itu, semakin tidak jelas, terlebih adanya penonaktifan kontrak terhadap rekanan.

Sementara itu di sisi lain, Komisi III juga menemukan adanya aktivitas pekerjaan yang sedang berjalan di lokasi pembangunan Bola Soba tersebut.

“Kami mempertanyakan terkait penonaktifan kontrak (Rekanan). Karena di lokasi ditemukan ada aktivitas pekerjaan sedang berjalan,” tegasnya.

Baca juga: Polemik Bola Soba Bone, Sekda Janji Garap di 2025 Tetapi DPRD Tak Setuju: Kenapa Harus Menyerobot?

Kondisinya Bola Soba, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), pasca kebakaran (TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI)

Sementara itu, saat rapat berlangsung, Anggota Komisi III mencecar beberapa pertanayaan kepada pihak Dinas BMKCTR.

“Ini mana kepala Dinasnya (Askar) kenapa tidak hadir,” tanya Anggota Komisi III, Fraksi PKB, Farel Adywansya.

Adapun Sekretaris Komisi III DPRD Bone, Andi Yusuf Nuryawan mempertanyakan dokumen kontrak dan master plan Bola Soba.

Rapat kian memanas saat Kabid Gedung Bangunan Dinas BMKCTR, Andi Syamsu Rijal tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut.

Rijal menyebut, aktivitas yang berjalan saat ini atas dasar kontrak bersyarat, dengan pendampingan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Alhasil, rapat bersama Komisi III DPRD Bone ini terpaksa diskorsing. DPRD pun menjadwalkan ulang rapat tersebut.

“Kita akan undang LKPP. Kita mau tanya sesuai aturan atau hanya akal akalan kenapa kontraknya dinonaktifkan,” tegas Andi Indra Jaya.

Adapun selanjutnya, Komisi III DPRD kembali menjadwalkan rapat lanjutan pada Jumat, 23 Mei 2025 mendatang.

Halaman
12

Berita Terkini