TRIBUN-GOWA.COM – Terdakwa kasus uang palsu, Mubin, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (7/5/2025).
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Dalam dakwaan disebutkan Mubin terlibat dalam peredaran uang palsu.
Mubin merupakan pegawai honorer di Kampus UIN Alauddin Makassar, juga merupakan anak buah dari mantan Kepala Perpustakaan UINAM, Andi Ibrahim.
Uang palsu diedarkan disebut berasal dari Andi Ibrahim.
Kuasa hukum Mubin, Imron Ambo, mengatakan tidak mengajukan eksepsi.
Ia menyebut keterlibatan kliennya terjadi karena dipanggil dan dihasut Andi Ibrahim mengedarkan uang palsu.
"Kami tidak ajukan eksepsi, tapi kami menjaga beberapa keterangan. Berdasarkan saksi-saksi, keterlibatan Mubin ada unsur dipanggil, dihasut, dan diiming-imingi soal pekerjaan oleh terdakwa Andi Ibrahim," ujarnya.
Menurut Imron, kondisi ekonomi Mubin hanya pegawai honorer dimanfaatkan Andi Ibrahim untuk membujuknya ikut mengedarkan uang palsu.
Ia juga menduga ada pihak mencoba membujuk Mubin agar mengubah keterangannya pada sidang mendatang.
Imron mengaku belum membaca seluruh pemeriksaan dari 10 saksi dalam berkas perkara.
"Status Mubin ini pegawai honorer yang punya anak. Dia dijanjikan bantuan ekonomi, tapi sampai kasus ini disidangkan, janji itu tidak pernah dipenuhi," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: 8 Terdakwa Uang Palsu Disidang di PN Sungguminasa
Imron menyatakan akan mengajukan tiga saksi untuk membela Mubin.
Untuk diketahui, delapan dari delapan belas terdakwa dalam kasus ini menjalani sidang di PN Sungguminasa, Rabu (7/5/2025), yang berlangsung di Ruang Kartika.
Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Dyan Martha Budhinugraeny.
Pada sidang sebelumnya, empat terdakwa sudah diadili, yaitu Andi Ibrahim, Syahruna, Jhon Biliater Panjaitan, dan Ambo Ala.
Kali ini, empat terdakwa tambahan yang disidang adalah Sattariah alias Ria binti Yado, Dra Sukmawati binti Abdullah Syukur, Andi Haerudin, dan Mubin Nasir.
Mereka menjalani agenda sidang dakwaan.
Sedangkan empat terdakwa sebelumnya kini memasuki sidang pembuktian. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Baca tanpa iklan