Terdakwa Uang Palsu
BREAKING NEWS: 8 Terdakwa Uang Palsu Disidang di PN Sungguminasa
Delapan dari 18 terdakwa kasus uang palsu jalani sidang di PN Sungguminasa. Empat di antaranya masuk agenda dakwaan, sisanya pembuktian.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM, GOWA – Delapan dari delapan belas terdakwa kasus uang palsu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (7/5/2025).
Sidang di Ruang Kartika PN Sungguminasa dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.
Sebelumnya, empat terdakwa sidang perdana, yakni mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (UINAM), Andi Ibrahim, serta Syahruna, Jhon Biliater Panjaitan, dan Ambo Ala.
Pada sidang pekan kedua ini, empat terdakwa tambahan mulai disidangkan.
Mereka adalah Sattariah alias Ria binti Yado, Dra Sukmawati binti Abdullah Syukur, Andi Haerudin, dan Mubin Nasir.
Keempat terdakwa sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sementara itu, Andi Ibrahim, Syahruna, Jhon, dan Ambo Ala sidang lanjutan dengan agenda pembuktian. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
| 2 Terdakwa Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Akui Ditekan, Rencanakan Cabut BAP |
|
|---|
| Dua Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Uang Palsu Eks Pejabat UIN Alauddin |
|
|---|
| Jaksa Ungkap Peran Sukmawati, Sattariah, Mubin dan Haerudin di Sidang Uang Palsu Gowa |
|
|---|
| Mubin Disidang, Pengacara Sebut Diiming-Imingi dan Dihasut Andi Ibrahim Edarkan Uang Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/UANG-PALSU-Delapan-terdakwa-uang-palsu-jalani-sidang.jpg)