Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terdakwa Uang Palsu

BREAKING NEWS: 8 Terdakwa Uang Palsu Disidang di PN Sungguminasa

Delapan dari 18 terdakwa kasus uang palsu jalani sidang di PN Sungguminasa. Empat di antaranya masuk agenda dakwaan, sisanya pembuktian.

Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
UANG PALSU - Delapan terdakwa uang palsu jalani sidang di PN Sungguminasa, Gowa, Rabu (7/5/2025). Agenda sidang terbagi antara dakwaan dan pembuktian. 

TRIBUN-GOWA.COM, GOWA – Delapan dari delapan belas terdakwa kasus uang palsu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (7/5/2025).

Sidang di Ruang Kartika PN Sungguminasa dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.

Sebelumnya, empat terdakwa sidang perdana, yakni mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar (UINAM), Andi Ibrahim, serta Syahruna, Jhon Biliater Panjaitan, dan Ambo Ala.

Pada sidang pekan kedua ini, empat terdakwa tambahan mulai disidangkan.

Mereka adalah Sattariah alias Ria binti Yado, Dra Sukmawati binti Abdullah Syukur, Andi Haerudin, dan Mubin Nasir.

Keempat terdakwa sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Sementara itu, Andi Ibrahim, Syahruna, Jhon, dan Ambo Ala sidang lanjutan dengan agenda pembuktian. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved