Motor Warga Parangloe Gowa Dicuri, Polisi Kejar Pelaku
Orang tua korban, Bastian Daeng Lotteng menduga pelaku mencuri motor anaknya pada Senin dini hari tadi.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Dewi Avrilia (18) warga lingkungan Parang, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), jadi korban pencurian motor, Senin (5/5/2025)
Motor merek Yamaha Fino warna putih dengan nomor polisi DD 4557 YZ miliknya raib.
Orang tua korban, Bastian Daeng Lotteng menduga pelaku mencuri motor anaknya pada Senin dini hari tadi.
Kala itu, dirinya bersama keluarga tertidur lelap.
Motor milik korban terparkir di halaman depan rumahnya.
"Perkiraannya, pelaku beraksi dini hari. Karena sampai jam 12 malam, anak muda yang ngumpul disamping rumah masih melihat motor itu terparkir di halaman," ujarnya
Dia mengaku baru mengetahui motor anaknya hilang setelah bangun pada Pukul 05.30 Wita.
Ia kaget melihat motor yang selama ini diparkir di halaman rumahnya sudah tidak ada.
Pintu pagar rumah kata dia, memang tidak tergembok saat.
"Begitu juga motornya anakku itu tidak terkunci leher. Kemungkinan, pelaku sudah lama mengincar ini motor," jelasnya pegawai Pemkab Gowa itu.
Atas kejadian itu, korban telah melapor ke Polsek Parangloe.
Ia berharap, polisi bekerja cepat mengungkap pelaku sehingga motor anaknya itu bisa kembali.
Kapolsek Parangloe, AKP Muh Azhar mengatakan telah menerima laporan tersebut.
"Iya ada itu laporannya saya lihat," ujarnya
Pihaknya tengah menyelidiki kasus pencurian motor tersebut.
"Langsung kita lidik," katanya.
Azhar berdalih masih terus bekerja dan melakukan pendalaman. Begitu pun kegiatan patroli akan terus ditingkatkan.
"Tentu patroli kita akan tingkatkan kembali. Intel kami juga terus bekerja agar kasus curanmor ini bisa kita ungkap pelakunya," pungkasnya
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Dibongkar Polisi di Gowa, Ratusan Tabung Disita |
![]() |
---|
46 Pencuri Ditangkap di Gowa Selama 20 Hari Operasi Sikat Lipu 2025 |
![]() |
---|
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Sosok Jamaluddin, Penggerak Literasi Lingkungan dari Gowa Sulsel Raih ENSIA Awards 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.