Halim Wijaya Sebut Komunitas DOBRAK Sampaikan Aspirasi Secara Damai di Kantor Grab Makassar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOBRAK MAKASSAR - Komunitas Driver Online Bersatu Bergerak saat menggelar unjuk rasa, Rabu (30/4/2025). Aksi ini dalam rangka menyuarakan penolakan keras terhadap program yang dianggap merugikan mitra.

Untuk diketahui, Grab sebelumnya telah mempelopori uji coba penyesuaian tarif mengikuti SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/Tahun 2022 selama 3 hari pada Februari 2025.

Dari hasil uji coba ini, terlihat penurunan permintaan konsumen yang signifikan sehingga berdampak bagi pendapatan yang diperoleh Mitra Pengemudi kami.

Setelah melakukan diskusi bersama Mitra Pengemudi Grab aktif dan mempertimbangkan persaingan ketat di industri terkait, tarif yang diberlakukan saat ini diterima dengan baik oleh Mitra kami.

"Grab menyayangkan beredarnya foto aksi di Makassar yang telah mengalami penyuntingan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga menampilkan informasi tidak sesuai dengan fakta atau kejadian sebenarnya."

"Sejalan dengan komitmen Grab sebagai perusahaan teknologi yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap mitra dan pengguna, perusahaan menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap tindakan-tindakan tidak bertanggungjawab ini. Grab akan menyelidiki lebih lanjut dan menempuh jalur hukum jika diperlukan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, gelombang penolakan terhadap program Grab Hemat atau 'Akses Hemat' Grab terus meluas.

Setelah sebelumnya aksi serupa terjadi di Jakarta, Cirebon, Bandung, Semarang, dan Malang, kini giliran ratusan driver online di Makassar yang turun ke jalan.

Aksi unjuk rasa  oleh komunitas DOBRAK (Driver Online Bersatu Bergerak) ini digelar untuk menyuarakan penolakan keras terhadap program yang dianggap merugikan mitra.

Dalam aksinya, para driver berkumpul di depan kantor Grab Makassar sambil membawa spanduk dan poster berisi tuntutan dihapusnya program 'Akses Hemat'.

Program ini dinilai mempersulit mitra karena mengharuskan mereka membayar biaya berlangganan tambahan demi mendapatkan akses prioritas ke orderan.

Herman Musatafa, anggota DOBRAK yang menilai sejatinya Grab Hemat tidak sesuai dengan SK Gubernur Sulsel Nomor: 2559/XII/Tahun 2022 yang mengatur terkait tarif batas bawah dan batas atas angkutan online.

Menurutnya, tarif Grab Hemat berada jauh di batas bawah yang berlaku di provinsi tersebut.

Adapun berdasarkan SK tersebut batas bawah tarif transportasi online di kisaran Rp5.500 untuk jarak 2 km pertama, serta Rp5.500 untuk setiap kilometer selanjutnya.

"Kami tegas menolak karena harga yang berlaku pada akses hemat jauh di bawah rasional dan driver masih disuruh bayar lagi. Ini seperti sudah jatuh tertimpa tangga pula bagi para driver," katanya, Rabu (30/4/2025).

Adapun berdasarkan pengakuan Herman, Grab juga memiliki skemanya sendiri dalam pemotongan dana pribadi driver dalam mengambil orderan Grab Hemat.

Halaman
123

Berita Terkini