Passobis Ditangkap

HMI Takalar Kritik Polda Sulsel Lepas 37 Passobis Tangkapan TNI

Penulis: Makmur
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENIPUAN ONLINE - Ketua Umum HMI Cabang Takalar, Muhammad Kasim. Kasim menyesalkan keputusan Polda Sulsel melepas 37 dan 40 passobis tangkapan TNI. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Ketua HMI Cabang Takalar, Muhammad Kasim menyesalkan keputusan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melepas 37 dari 40 terduga passobis yang ditangkap Komando Daerah Militer atau Kodam XIV Hassanudin.

Kasim menyebut keputusan ini menciptakan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.

"Harusnya pihak Polda sulsel tidak begitu mudah melepaskan terduga pelaku passobis yang telah ditangkap oleh TNI," katanya, Kamis (1/4/2025).

Menurut Kasim, keputusan ini menurunkan kewibawaan Polda Sulsel dalam hal penegakan hukum.

"Ini juga berbahaya bagi penilaian masyarakat terhadap institusi Polri, ini akan jadi preseden buruk ke depan. Coba bayangkan banyaknya korban masyarakat yang telah kehilangan finansial, kerusakan reputasi, dan trauma atas perilaku oknum passobis," tegasnya.

Baca juga: Polda Sulsel: Atas Nama Undang-undang 37 Terduga Passobis Tangkapan Kodam XIV Hasanuddin Dipulangkan

PASSOBIS SIDRAP - Suasana konferensi pers penangkapan 40 terduga passobis asal Sidrap di kantor Denintel Kodam XIV Hasanuddin, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (25/4/2025). Update kasus passobis Sidrap, 37 orang dipulangkan Polda Sulsel, Sabtu (26/4/2025), sementara tiga orang tetap ditahan (Tribun Timur/ Muslimin Emba)

Kasim pun menuntut dan mendorong Polda Sulsel mengusut dan membongkar kejahatan passobis ini sampai ke akar-akarnya.

"Jadi kita harap ini penyidik Polda Sulsel tak khawatir  untuk bertindak jika untuk kepentingan masyarakat, kejahatan passobis ini sangat merugikan. Tak perlu gentar jika memang ada yang beking di belakangnya, sekalian diusut juga keterlibatannya," kata Kasim

Sebelumnya diberitakan, Kodam XIV/Hasanuddin menangkap 40 orang yang diduga terlibat sindikat passobis di Sidrap pada Kamis (24/4). Penangkapan ini dilakukan setelah TNI mendapat laporan dari masyarakat yang menjadi korban.

"Ada 40 orang yang diamankan di Kabupaten Sidrap," ujar Danrem 141/ Toddopuli Brigjen TNI Inf Andre Clift Rumbayan kepada awak media, Jumat (25/4/2025).

Adapun modus penipuan passobis diantaranya yakni jual beli online, investasi emas, dan jual beli barang elektronik.(*)

Alasan Polda Sulsel Lepas 37 Passobis

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, kasus penipuan online merupakan delik aduan.

Olehnya itu, penanganan kasus tersebut kata dia, diperlukan adanya laporan resmi dari korban.

Atas dasar itulah, 37 dari total 40 terduga pelaku penipuan online atau sobis tangkapan Kodam XIV Hasanuddin, dipulangkan.

Sementara tiga lainnya, tetap diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, karena penyidik Polda Sulsel baru menerima tiga laporan resmi dari korban.

"Ini karena pasal yang kami kenakan adalah penipuan online, deliknya adalah delik aduan," kata Dedi Supriyadi saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (26/4/2025) malam

"Mesti ada pelapornya, tadi sudah kita jelaskan 40 sudah kita hubungi, yang bersedia baru tiga," sambungnya lagi.

Olehnya itu, lanjut Dedi, 37 orang lainnya harus segera dipulangkan karena setelah diperiksa 1X24 jam belum memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.

"Kalau 37 nanti atas nama undang undang kita kembalikan, nanti wajib lapor di polres atau polsek. Itu mekanismenya," jelasnya.

Dedi menegaskan, untuk tiga terduga pelaku sobis yang diamankan, akan diproses lebih lanjut melalui serangkaian penyelidikan yang akan dilakukan.

"Terhadap yang tiga ini akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut untuk penyidikan hingga proses penetapan tersangka," tegasnya.

Baca juga: Terungkap 3 Sosok Korban yang Membuat 37 Terduga Passobis Dipulangkan Polda Sulsel

Baca juga: Passobis di Sidrap Catut Nama Petinggi Kodam XIV Hasanuddin Hingga Tipu Anggota Keluarga TNI Rp1,6 M

Dalam pengusutan kasus yang diduga melibatkan tiga orang dari 40 terduga pelaku yang ditangkap Kodam, Dedi mengaku akan menerapkan dua pasal.

"(Kita terapkan) Pasal penipuan dan ITE," jelas perwira tiga melati ini.

Adapun korban lain yang juga hendak melapor secara resmi ke polisi, kata Dedi, diharapkan untuk membawa bukti dugaan penipuan yang dialami.

Seperti bukti percakapan dalam ponsel terhadap terduga pelaku, ataupun kwitansi jika telah mengirimkan sejumlah uang.

"Mungkin saksi ataupun pelapor adalah yang bersedia menjadi saksi saat dilaporkan yang dituangkan dalam laporan polisi," terang Dedi.

"Kemudian juga membawa medianya, bisa itu handphone, nanti dianalisa terkait percakapannya maupun transferan. Karena ini ada delik aduannya," imbuhnya.

3 Pelapor dari Luar Sulsel

Terungkap tiga sosok korban yang bersedia melapor dan diperiksa penyidik Polda Sulsel pasca penangkapan 40 terduga pelaku penipuan digital atau sobis oleh Kodam XIV Hasanuddin.

Ketiga sosok korban itu, masing-masing berasal dari luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Yaitu dari Jawa Timur, Pontianak Kalimantan Barat dan Jawa Timur.

"Yang pertama itu di Jawa Timur, itu kerugiannya Rp8 juta. Kemudian yang kedua di Pontianak, kerugiannya Rp3 juta," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat merilis penanganan 40 terduga pelaku sobis tangkapan Kodam XIV Hasanuddin di Mapolda Sulsel, Sabtu (26/4/2025) malam.

"Ketiga, di Semarang, tapi keberadaannya di Singapura, kerugiannya Rp30 juta," sambungnya.

Didik menjelaskan, 40 terduga pelaku yang diserahkan Kodam XIV Hasanuddin ke Polda Sulsel disertai penyerahan 144 ponsel yang dianggap sebagai barang bukti.

20 dari 144 barang bukti itu, pun telah dilakukan pemeriksaan Scientific Investigation dan Digital Forensik.

Hasilnya, ditemukan 41 korban dari hasil pengangkatan data 20 ponsel yang diperiksa secara digital forensik.

Hanya saja, dari 41 korban yang ditemukan, baru tiga orang bersedia melapor dan memberikan keterangan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Sampai saat ini, ada tiga yang bersedia diperiksa. Dari tiga ini tentu karena kita sudah lakukan digital forensik, kita ketahui siapa pelakunya," terang Didik.

Atas dasar itulah, penyidik Polda Sulsel pun sementara waktu menahan tiga terduga pelaku dari 40 terduga yang diserahkan Kodam.

Sementara 37 lainnya kata Didik, dipulangkan ke rumah masing-masing lantaran belum memenuhi unsur untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dengan demikian, dari 40 (terduga pelaku) yang tiga sudah dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sementara yang 37, karena ini sudah hampir 24 jam, akan kita kembalikan ke keluarganya," bebernya.

Namun demikian, Didik menegaskan, 37 orang yang dipulangkan tidak menutup kemungkinan kembali diperiksa jika korban yang mau melapor bertambah.

"Sambil menunggu kita melakukan upaya digital forensik lebih lanjut. Kalau ditemukan lagi, nanti kita hubungi satu-satu dan ada yang mau melaporkan diri, nanti kita bantu juga," tegasnya.(*)

Berita Terkini