Kematian Suparta Terdakwa Timah Berdampak Besar Bagi Keluarga, Putusan Pidana Gugur, Perdata Lanjut

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUPARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Suparta bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.(Antara Foto / Aprillio Akbar)

Kronologi meninggalnya terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah itu terjadi pada hari Senin, sekitar sore hari.

Suparta ditemukan tidak sadarkan diri oleh rekan sesama narapidana di dalam lapas.

Dia akhirnya dibawa ke RS Cibinong untuk mendapatkan penanganan medis.

“Jadi, dia ditemukan tidak sadarkan diri oleh teman-temannya di lapas,” kata Harli.

Harli mengatakan, saat perjalanan ke RS Cibinong, Bogor, Suparta dinyatakan meninggal pada pukul 18.05 WIB.

“Dia tidak sadarkan diri lalu dia bawa ke RS dan kemudian di jalan dinyatakan meninggal,” ujar Harli. Namun demikian, tidak diketahui secara pasti apa penyebab meninggalnya Suparta tersebut.

Harli menduga bahwa meninggalnya Suparta karena sakit.

“Kemungkinan sakit, tapi sakit apa tidak tahu, hanya terima surat kematian saja,” tegas Harli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suparta Terdakwa Korupsi Timah Meninggal, Ahli Waris Harus Ganti Rugi Triliunan"



Berita Terkini