Senada dikatakan Kabag Ops Polres Gowa, Kompol Darwis Daud.
Dia mengaku sampai saat ini belum ada permintaan pengawalan baik dari PN maupun kejaksaan
Meski demikian, jika diminta dan membutuhkan maka jajaran Polres Gowa siap mengawal persidangan kasus uang palsu
"Belum ada permintaan, biasanya langsung di samapta tapi belum ada. Tapi jika diminta dan dibutuhkan kami siap mengawal," tegasnya
Sidang kasus uang palsu ini disidangkan secara bertahap.
Untuk sidang pertama empat tersangka yang akan menjalani sidang
Kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir.
Sejauh ini, kasus uang palsu tersebut memasuki tahap persidangan.
Empat terdakwa sidang pertama akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (29/4/2025) besok pagi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sitti Nurdaliah mengatakan pihaknya telah melimpahkan 15 berkas perkara dengan 18 tersangka uang palsu.
Namun kata dia, pihak Pengadilan Negeri meminta bertahap.
Para tersangka juga telah serahkan sesuai kelengkapan berkas masing-masing.
Penyerahan tersangka dilakukan bertahap mulai 21 April, 22 April, 24 April dan 28 April.
"Untuk sidang pertama ini ada empat tersangka akan menjalani sidang Selasa besok yakni Syahruna, Andi Ibrahim, Ambo Ala dan John," katanya, Senin (28/4/2025)
"Jadi dari 18 tersangka dengan 15 berkas perkara ada 15 tersangka lainnya berkasnya sudah memenuhi syarat kelengkapan untuk disidangkan atau sudah P31 yakni surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa," katanya