TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koperasi Merah Putih jadi prioritas Kementerian Koperasi untuk segera beroperasi.
Koperasi didorong jadi pusat pertumbuhan ekonomi desa yang mandiri.
Targetnya menyentuh ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Pemerintah telah mengusulkan pembiayaan di kisaran Rp5 miliar untuk pendirian tiap koperasi.
Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel Fatmawati Rusdi menyebut sudah ada daerah yang memulai pembentukan Koperasi Merah Putih.
Kabupaten Takalar menyelesaikan pembentukan koperasi desa hingga seratus persen.
"Satu bukti, Kabupaten Takalar telah menyelesaikan 100 persen pembentukan Koperasi Merah Putih ini," ujar Fatmawati Rusdi usai Koordinasi Daerah (Rakorda) percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih di Hotel Four Point By Sheraton, Jl Andi Djemma, Kota Makassar, Sabtu (26/4/2025).
Dilansir laman Pemkab Takalar, sesuai Perda Takalar nomor 3 tahun 2019 ada 76 desa di 10 kecamatan.
Artinya dengan presentase tersebut, maka Koperasi Merah Putih telah terbentuk di tanah Takalar.
Fatmawati menilai Takalar mampu menjadi contoh bagi daerah lainnya.
Sulsel pun disebutnya telah siap ikut membantu pembentukan Koperasi Merah Putih.
"Pemprov Sulsel sangat mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di semua desa dan kelurahan," katanya.
Sesuai arahan Kemenkop, modal sekitar Rp 3-5 Miliar untuk pembentukan Koperasi Merah Putih diberikan ke desa.
Anggaran tersebut bersumber dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), selanjutnya akan dikembalikan oleh koperasi desa.
Semua desa wajib membentuk koperasi merah putih.
Diketahui ada tiga model pembentukan Koperasi Merah Putih.
Pertama, koperasi desa dimungkinkan untuk koperasi yang sudah ada, tetapi tidak jalan untuk diperbaharui kembali.
Kedua, gabungan beberapa koperasi di desa setempat disatukan menjadi koperasi merah putih.
Opsi ketiga membentuk koperasi baru di desa yang bersangkutan.
Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi desa dan mengatasi kemiskinan struktural melalui pembentukan koperasi di tingkat desa/kelurahan.
Program ini ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz