Fachry Albar Pakai Tiga Jenis Narkoba, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya mengatakan, barang bukti ditemukan berupa sabu, ganja, hingga kokain.
TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi menemukan barang bukti berupa narkoba saat menangkap aktor Fachry Albar.
Fachry Albar ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan, 20 April 2025.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya mengatakan, barang bukti ditemukan berupa sabu, ganja, hingga kokain.
Saat menggeledah rumah Fachry Albar, polisi menemukan dua paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 1,11 gram.
"Dua linting berisikan narkotika jenis ganja berat bruto 0,94 gram, satu botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram," ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Polisi juga menemukan pil Alprazolam.
Baca juga: Profil Fachri Albar, Pemeran Sinetron Malin Kundang Ditangkap Kedua Kalinya Kasus Narkoba
Serta barang bukti lainnya yang digunakan sebagai alat mengonsumi narkoba.
"27 butir pil Alprazolam 1mg, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, 1 buah botol bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi," bebernya.
Pemeriksaan urine dilakukan, Fachry Albar juga terbukti mengkonsumsi narkoba.
"Kemudian juga terhadap saudara FA sudah dilakukan tes urine. Untuk metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif," kata Twedi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, diuraikan Twedi, Fachry dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar."
"Pasal 112 ayat 1 ancaman pidananya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun pidana denda paling banyak Rp100 juta," urainya.
Adapun saat ini Fachry sudah ditahan polisi dan Satresnarkoba tengah melengkapi berkas perkaranya.
"Kemudian Saudara FA sudah dilakukan penahanan. Untuk satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkaranya dan akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa," pungkasnya.
| Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif Juara I Lomba Konten Digital di Partai Nasdem |
|
|---|
| Sosok Kapolda Tersingkat Sepanjang Sejarah Indonesia, Hanya 4 Hari |
|
|---|
| Arsip Nasional Beri Penghargaan Kearsipan, Jadi Kado Terindah Sulsel |
|
|---|
| Polisi Narkoba di Luwu Dipecat Lewat Upacara, Kapolres: Ini Pengingat Bagi Semua |
|
|---|
| Edarkan Narkoba, Personel Polres Luwu Dipecat Tidak Hormat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.