Hakim Sebut Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan.
Hal ini turut dikonfirmasi langsung oleh Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid membocorkan, dalam isi putusan cerai Baim Wong tertulis nusyuz atau seorang istri durhaka terhadap suami.
"Dari 121 halaman, yang paling inti terbukti adanya perselingkuhan (oleh Paula Verhoeven)," kata Fahmi.
"Dalam putusan ini dikatakan terjadi nusyuz adalah seorang istri yang durhaka kepada suaminya itu adalah pertimbangannya bahwa terbukti dalam persidangan," sambungnya.
Fahmi Bachmid menjelaskan, semua bukti dan fakta persidangan mengarah pada pelanggaran yang dilakukan Paula Verhoeven sebagai seorang istri.
"Terbukti bahwa memang ada hubungan dengan seseorang di dalam putusan ini," jelas Fahmi Bachmid.
Dalam putusan tersebut, hak asuh anak jatuh kepada Baim dan Paula alias diasuh secara bersama.
Oleh sebab itu, dua anaknya akan tinggal bersama Baim Wong selama dua pekan, bergantian dengan Paula.
"Hak asuh itu diasuh bersama dengan memberikan batasan waktu dua minggu kepada Baim Wong, dua minggu kepada termohon," tuturnya.