TRIBUN-TIMUR.COM - Annar Salahuddin Sampetoding menolak disebut sebagai otak uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
Hal itu disampaikan Annar Salahuddin Sampetoding usai diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Selasa (15/4/2025).
Annar membantah tudingan selama ini, jika ia adalah otak uang palsu UIN Alauddin.
Ia meminta agar tetap menghargai asas praduga tak bersalah.
"Jadi jangan sebut saya otak (pelaku). Seperti saya sudah diadili sebelum pengadilan," katanya.
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Sampetoding Kini Dipindahkan ke Kejari
Ia mengaku tak mengetahui soal uang palsu.
"Saya tidak tahu apa-apa. Tolong hargailah," ucapnya.
Annar juga membantah soal pabrik uang palsu yang ada di rumahnya di Jl Sunu, Makassar.
"Tidak ada, bohong semua itu. Tidak ada itu, bohong semua itu (pabrik di rumah saya)," jawab Annar.
Sementara Kasi Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah, membenarkan kasus Annar telah dilimpahkan ke Kejari Gowa.
“Hari ini kita terima penyerahan tersangka dan berkas perkara uang palsu Annar,” ujar Sitti Nurdaliah.
Ia menyebut, total tersangka yang telah dilimpahkan ke tahap dua sebanyak 15 orang dengan 12 berkas perkara.
Sekedar diketahui, salah satu tersangka uang palsu UIN Alauddin Makassar ialah Andi Ibrahim.
Andi Ibrahim merupakan eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Siapa Annar?