Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Sampetoding Kini Dipindahkan ke Kejari

Annar Salahuddin Sampetoding kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (15/4/2025), tersangka pabrik uang palsu

Editor: Ari Maryadi
Sayyid Zulfadli Fadli/Tribun-Gowa.com
TERSANGKA UANG PALSU. Annar Salahuddin Sampetoding (tengah, mengenakan baju tahanan) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa. Ia tersangka utama kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Selasa (15/4/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Kabar terbaru kasus pabrik uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Annar Salahuddin Sampetoding kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (15/4/2025).

Annar salah satu tersangka kasus pabrik uang palsu tersebut.

Pengusaha itu kini jadi tahanan Kantor Kejari Gowa, Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Annar tiba sekitar pukul 13.30 Wita, didampingi tiga pengacaranya, yaitu Akbar Wijaya, Jihan, dan Andi Kusuma.

Tersangka yang disebut sebagai bohir uang palsu tersebut langsung diperiksa di ruang tahap dua Kejari Gowa.

Ia diberi sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah.

“Hari ini kita terima penyerahan tersangka dan berkas perkara uang palsu Annar,” ujar Sitti Nurdaliah.

Ia menyebut, total tersangka yang telah dilimpahkan ke tahap dua sebanyak 15 orang dengan 12 berkas perkara.

Annar Salahuddin: Tolong Jangan Sebut Saya Otak Uang Palsu

Tersangka uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding mengatakan tolong hargai asas praduga tak bersalah.

Demikian disampaikan Annar Salahuddin Sampetoding usai diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (15/4/2025)

Dia membantah soal tudingan dirinya sebagai otak uang palsu tersebut 

Menurut Annar, jangan mengadili sebelum adanya putusan pengadilan.

"Tolong hargai asas praduga tak bersalah. Jadi jangan sebut saya otak (pelaku). Seperti saya sudah diadili sebelum pengadilan," katanya

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved