TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pelecehan terhadap karyawannya di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Pelaku adalah pemilik toko bahan bangunan benama Sayuti (40) dan korban berinisial AP (18).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/4/2025) malam, setelah salat maghrib.
"Pelaku diamankan sekitar jam 01:00 Wita dini hari, Sabtu (12/4/2025)," ujar Kapolsek Binamu, AKP Blasius Basthion Soge di lokasi.
Baca juga: Pemilik Toko di Jeneponto Diduga Lecehkan Karyawannya, Keluarga Korban Blokade Jalan
Korban dan pelaku tinggal sekampung.
Rumah keduanya hanya berjarak kurang lebih 100 meter.
"Korban ini baru kurang lebih satu minggu bekerja di tempat pelaku," ucapnya.
Atas kejadian tersebut keluarga korban keberatan dan mengamuk.
Pihak AP menggelar aksi di depan rumah Sayuti dan memblokade jalan.
Aksi yang dilakukan pagi tadi itu tak berlangsung lama setelah peronel TNI-Polri tina di lokasi.
"Kondisi di TKP Sudah mulai kondusif karena berkat kerjasama dengan aparat keamanan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian mencekam terjadi di Jalan Poros Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (12/4/2025) siang.
Pantauan Tribun-Timur.com, sejumlah orang membawa parang dan memblokade jalan.
Mereka juga membawa spanduk dengan tulisan yang menuntut tindakan atas dugaan kasus asusila.
"Hukum adat, usir Sayuti dari Kampung, Sayuti Sugiono, Sayuti Cabul," tulis keterangan dalam spanduk tersebut.