Sosok Irjen Ribut Hari Wibowo Kapolda Jateng Diterpa Masalah Serius, Tarif Sewa Kamar di Rutan Bocor

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAPOLDA JATENG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo dan tarif sewa kamar Rutan Polda Jateng. Kasus pungli di Polda Jateng mencuat selepas postingan viral di media sosial X dan TikTok mengenai adanya bekas tahanan Polda Jateng yang mengaku menjadi korban pungli. 

Dia mencontohkan, ketika awal masuk penjara harus bayar biaya kamar Rp 1 juta.

Kemudian ketika hendak keluar (sementara ) dari sel harus bayar Rp 25 ribu selama tiga jam dari pukul 16.00  sampai 19.00. 

"Namanya untuk biaya angin-angin," ujar pria dalam rekaman video tersebut.

Selain bayar ruangan tahanan, adapula biaya menyewa handphone dengan tarif Rp 150 ribu per jam.

"Kalau malam bisa mencapai Rp350 ribu dari jam 1 dini hari sampai jam 6 pagi," bebernya. 

Menurutnya, para tahanan bisa tidak ketahuan karena kamera cctv dimatikan dan penghuni tahan di pojok tahanan biar tidak kelihatan.

"Hasil pungli itu satu regu bisa Rp5 juta lebih per hari lebih karena dapat dari tahanan dan sewa handphone," terangnya.

Pria ini juga berencana hendak melaporkan pungli tersebut. Dia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti-bukti. 

"Saya mau bikin laporan karena saya kasihan dengan tahanan lain maupun tahanan yang akan datang. Karena sudah ditahan disuruh bayar," ucapnya.

Respons Polda Jateng

Polda Jawa Tengah masih melakukan penyelidikan soal dugaan pungutan liar (pungli) di ruang tahanan (rutan) Mapolda Jateng.

Penyelidikan masih berjalan dengan langkah awal melakukan pemeriksaan terhadap para petugas jaga rutan. 

"Sudah ada proses pemeriksaan, kami sedang dalami laporan itu (pungli di tahanan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (10/4/2025).

Artanto mengapresiasi terhadap yang bersangkutan yang telah berani menyampaikan kejadian tersebut.

"Kami masih melakukan penyelidikan oleh Propam Polda Jateng," tuturnya.

Halaman
1234

Berita Terkini