"Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan harus ada tindakan tegas," ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Minggu (30/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala Desa Klapanunggal tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf.
Menurutnya, harus ada langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Ia ingin membuat efek jera untuk para pelaku.
"Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa."
"Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur, itu kesalahan yang tidak bisa diampuni," jelas Dedi Mulyadi.
Walau begitu TribunnewsBogor.com masih belum dapat mengkonfirmasi temuan jejak digital itu pada Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin.