TRIBUN-TIMUR.COM - Berapa jumlah untuk zakat fitrah beras 2025 atau ukuran zakat fitrah beras?
Berapa jumlah untuk zakat fitrah uang?
Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2025 tinggal menghitung hari.
Sebelum merayakan Hari Kemenangan ini, jangan lupa untuk menunaikan zakat fitrah.
Pasalnya zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum salat Idul Fitri.
Berikut tersaji besaran zakat fitrah 2025 di Jawa Timur, lengkap dengan niat zakat fitrah.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur diketahui telah merilis besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Jatim Nomor 11/SK/BAZNAS.JTM/II/2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh umat Muslim di Jawa Timur adalah:
Beras: 3 kilogram per jiwa
Uang: Rp 45.000 per jiwa
Sementara itu, bagi umat Muslim yang wajib membayar fidyah—yakni sebagai ganti puasa yang ditinggalkan dengan alasan syar'i—ketentuannya adalah:
Memberikan makanan kepada mustahik sebanyak tiga kali sehari, atau
Membayar fidyah sebesar Rp 50.000 per hari
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan harga beras di pasaran serta standar biaya makan layak bagi mustahik di wilayah Jawa Timur.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Kementerian Agama Jawa Timur sebagai panduan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah di bulan Ramadan.
Niat Zakat Fitrah
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-Fitri ‘An Nafsi Fardhan Lillahi Ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-Fitri ‘An Zaujati Fardhan Lillahi Ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-Fithri ‘An Waladi Fardhan Lillahi Ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-Fitri ‘An Binti Fardhan Lillahi Ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala."
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-Fitri Anni Wa An Jami’i Ma YalZaimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-Fitri ’An (...) Fardhan Lillahi Ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Doa Menerima Zakat Fitrah
Setelah menunaikan zakat, penerima zakat disunnahkan untuk mendoakan orang yang telah memberikan zakat.
Doa ini sebagai bentuk rasa syukur dan harapan agar pemberi zakat mendapatkan balasan kebaikan dari Allah.
Doa ini dapat diucapkan dalam bahasa apa pun. Salah satu contoh doa yang bisa dibaca oleh penerima zakat adalah:
"Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran."
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan serta menjadikannya sebagai pembersih bagimu."
Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan?
Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Semakin awal pembayaran dilakukan, semakin baik, agar bisa segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Baznas juga mengimbau masyarakat untuk membayarkan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga resmi guna memastikan distribusi yang tepat sasaran dan sesuai syariat.
Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah atau fidyah, bisa menghubungi Baznas di tingkat kabupaten/kota atau melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan mushala terdekat. (*)