TRIBUN-TIMUR.COM - Letjen Novi Helmy Prasetya mundur dari jabatan TNI.
Pengunduran diri ini sekaitan dengan jabatan yang saat ini diemban Novi Helmy sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah menerbitkan surat perintah agar prajurit TNI aktif yang saat ini menempati jabatan di 14 kementerian atau lembaga sipil di luar aturan UU TNI yang baru untuk mengundurkan diri atau pensiun dini sesegera mungkin.
Perum Bulog tidak termasuk dalam kementerian atau lembaga yang diatur dalam UU TNI terbaru.
Oleh karena itu, Novi harus mundur atau pensiun dini dari TNI.
Adapun Staf Khusus Panglima TNI yang disandang Novi Helmy telah non job.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan status Staf Khusus yang disandang Novi berarti tidak memiliki jabatan.
Baca juga: Sosok 7 Perwira TNI Rangkap Jabatan Sipil: Letkol Teddy, Mayjen Novi Helmy, hingga KSAD Maruli
"Iya, jadi kan Pak Novi Helmi kan sekarang jabatan adalah staf khusus (Panglima TNI). Artinya sudah di-non job-kan. Jadi staf khusus sudah nggak ada jabatan kalau di TNI. Kan dari sebelumnha Danjen Akademi TNI, sekarang ditarik mundur jadi staf khusus Panglima TNI," kata Kristomei di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Kamis (27/3/2025), seperti dikutip Tribunnews.com.
Saat ini proses administrasi pengunduran diri Novi Helmy masih berlangsung dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Sepak Terjang Letjen Novi Helmy Prasetya
Novi Helmy Prasetya lahir 10 November 1971.
Ia adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 14 Maret 2025 mengemban amanat sebagai Staf Khusus Panglima TNI.
Novi juga menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog yang diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 yang diterbitkan pada 7 Februari 2025.
Novi, merupakan lulusan Akademi Militer (1993) ini berasal dari kecabangan Infanteri (Kopassus).
Jenderal bintang dua ini beberapa kali menduduki posisi strategis.