Kedua, perencanaan anggaran yang disiplin, memastikan alokasi THR dan belanja wajib lainnya sudah aman sejak awal tahun.
Ketiga, Evaluasi dan restrukturisasi utang daerah untuk menurunkan beban fiskal jangka panjang.
Empat, pemberian insentif fiskal khusus dari pusat bagi daerah yang menghadapi tekanan keuangan ekstrem.
Lima, percepatan pencairan hak bagi hasil dari provinsi ke daerah, agar cash flow pemerintah daerah tidak terganggu.
Menurutnya, tanpa reformasi semacam ini, persoalan keterlambatan atau bahkan kegagalan membayar THR akan terus terulang setiap tahun.
ASN akan terus menjadi korban kebijakan fiskal yang lemah dan tidak responsif.
Lebih jauh, Andi Januar menilai ketidakmampuan pemerintah daerah mencairkan THR bukan sekadar persoalan teknis.
Namun mencerminkan lemahnya tata kelola fiskal dan minimnya komitmen politik untuk mensejahterakan ASN.
Kepala daerah yang memiliki keistimewaan dalam pengelolaan keuangan malah terkesan pasif.
Sementara anggota DPR RI dari Sulsel belum tampak memperjuangkan solusi nyata.
Dengan Lebaran yang kian dekat, para ASN kini hanya bisa menunggu kepastian.
"Jika para pemegang kekuasaan, baik di daerah maupun pusat, terus mengabaikan keresahan ini, maka dampaknya bukan hanya pada kesejahteraan pegawai, melainkan juga pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah—baik di tingkat lokal maupun nasional," tandasnya.(*)