Khazanah Islam

Apakah Itikaf Boleh di Rumah? Ini Hukumnya Menurut Ulama

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ITIKAF RAMADHAN - Umat Islam laksanakan Sholat Lail di Masjid Raya Makassar pada 2024 lalu. Di 10 hari terakhir Ramadhan, umat Islam umumnya memanfaatkan itikaf di masjid dengan zikir, membaca Alquran, istighfar, tahlil, tahmid dan sholat sunnah.

TRIBUN-TIMUR.COM - Itikaf adalah kegiatan berdiam diri di masjid dengan niat beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Itikaf biasanya dilakukan pada bulan ramadhan, khususnya pada 10 hari terakhir Ramadhan.

Dalam melaksanakan itikaf sendiri terdapat dua perbedaan ulama yang memperbolehkan di rumah dan tidak, oleh sebab itu inilah penjelasannya.

وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Artinya: "...Dan kamu dalam keadaan beri'tikaf dalam masjid." [QS. al-Baqarah ayat ke 187]

Meskipun ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang melaksanakan I'tikaf di rumah, kita dapat mengikuti pandangan yang memperbolehkannya sebagai solusi alternatif ketika berada dalam situasi di mana beribadah I'tikaf di masjid tidak memungkinkan.

Namun, terdapat dua pendapat yaitu yang memperbolehkan dan tidak.

Baca juga: Itikaf Sampai Jam Berapa? Ini Tata Cara Itikaf yang Benar di 10 Hari Terakhir Ramadhan 2025

Selanjutnya praktek utama dan lebih disukai adalah menjalankan I'tikaf di masjid, sesuai dengan contoh Rasulullah dan ajaran Islam yang terdapat dalam riwayat hadis Bukhari.

Aisyah RA berkata, "Sungguh Rasulullah memasukkan kepala beliau kepadaku ketika beliau sedang berI'tikaf di masjid, lalu saya menyisirnya. Apabila beliau beri'tikaf, tidak masuk ke rumah kecuali ada keperluan." (HR Bukhari).

Dikutip dari laman resmi NU dan buku berjudul 'Meraih Lailatul Qadar Haruskah I'tikaf' (2019) karya Ahmad Zarkasih, terdapat beberapa pendapat ulama mengenai sah tidaknya jika ibadah I'tikaf dilaksanakan di rumah.

Itikaf Bolehkah di Rumah?

"Jika sholat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka I'tikaf di rumah semestinya bisa dilakukan." (Syekh Abdul Karim bin Muhammad ar-Rafi'i, al-'Aziz Syarh al-Wajiz, huz 6, hal. 503).

Pandangan ulama yang memperbolehkan I'tikaf di ruangan sholat yang terdapat di rumah baik bagi laki-laki dan perempuan rupanya juga diusung oleh sebagian ulama mazhab Maliki.

وقال أبو حنيفة: يصح اعتكاف المرأة في مسجد بيتها وهو الموضع المهيأ من بيتها لصلاتها، قال: ولا يجوز للرجل في مسجد بيته، وكمذهب أبي حنيفة قول قديم للشافعي ضعيف عند أصحابه، وجوزه بعض أصحاب مالك وبعض أصحاب الشافعي للمرأة والرجل في مسجد بيتهما

Artinya: "Imam Abu Hanifah berkata: 'Sah bagi wanita untuk berI'tikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan di rumahnya yang diperuntukkan untuk sholat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk I'tikaf di masjid rumahnya. Senada dengan Abu Hanifah yakni Qaul Qadim Imam as-Syafi'i, meskipun dianggap pendapat yang lemah menurut para ashab. Sebagian ulama mazhab maliki dan ulama mazhab Syafi'i memperbolehkan beri'tikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan" (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, juz 3, Hal. 3)

Halaman
12

Berita Terkini