Fakta Terbaru Info Tilang Sita Kendaraan Ramai Dibahas Warganet, Aturan Lama Masih Berlaku?

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TILANG KENDARAAN - Satlantas Polres Parepare sosialisasikan penerapan tilang via ETLE-mobile kepada pelajar yang melanggar dalam bekendara di Kota Parepare, Sulsel.

Sebelum data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun dihapus, kepolisian akan memberikan surat peringatan agar pemilik kendaraan ingat kewajiban memperpanjang masa berlaku STNK.

Tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus, yakni:

Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.

Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan.

Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya. 

Data kendaraan akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat pemberitahuan dari polisi atau tidak membayar denda tilang pada waktu yang ditentukan.

Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus.

Pemilik kendaraan bermotor yang tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga akan dihapus data registrasi dan identitas kendaraan bermotornya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini