RUU TNI

Deng Ical Klaim Tak Ada Dwifungsi  dalam Undang-undang TNI

Penulis: Siti Aminah
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UU TNI - Anggota Komisi I DPR RI H Syamsu Rizal MI alias Deng Ical. Menurut Deng Ical Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tak bermaksud untuk mengembalikan Dwifungsi.

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

10. Badan Penanggulangan Bencana

11. Badan Penanggulangan Terorisme

12. Badan Keamanan Laut

13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

14. Mahkamah Agung

Pasal 53, Usia Pensiun TNI

Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.

bintara dan tamtama maksimal 55 tahun

perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun

perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun

perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun

perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun

Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.(*)

 

Berita Terkini