RUU TNI

Deng Ical Klaim Tak Ada Dwifungsi  dalam Undang-undang TNI

Penulis: Siti Aminah
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UU TNI - Anggota Komisi I DPR RI H Syamsu Rizal MI alias Deng Ical. Menurut Deng Ical Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tak bermaksud untuk mengembalikan Dwifungsi.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPR RI telah mengesahkan rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU. 

Dipimpin oleh Puan Maharani, pengesahan ini berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). 

Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal MI menegaskan, tidak ada dwifungsi TNI dalam revisi undang-undang tersebut. 

Menurutnya, gejolak yang terjadi di masyarakat karena masih banyak yang belum memahami secara konfrehensif perubahan regulasi ini. 

Pandangan masyarakat, undang-undang TNI dikhawatirkan akan memberikan kewenangan luas kepada aparat TNI. 

"Padahal sama sekali tidak. Yang dibahas itu sudah dibikin inventaris masalahnya, karena ini kan undang-undang sudah berproses kurang lebih 15 tahun sejak 2010, carry over dari dua periode sebelumnya yang tidak jadi-jadi," ucap Syamsu Rizal kepada Tribun Timur. 

Deng Ical-sapaannya menyebut, ada tiga pasal yang berubah dalam undang-undang ini. 

Baca juga: Sosiolog Unhas Nilai Pengesahan Revisi UU TNI Terburu-buru

Unjuk rasa Tolak RUU TNI berlangsung di bawah jalan layang Fly Over, perempatan Jl AP Pettarani-Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (20/3/2025) (TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH)

 

Antara lain Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).

Kedua, Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 16 instansi pemerintah yang bisa ditempati dari semula 16 instansi sipil.

Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.

"Ini dipastikan tidak lari dari komitmen supremasi hukum dan supremasi sipil," tegasnya. 

Menurut legislator Dapil Sulsel I ini, perubahan ini berkaitan dengan aspek-aspek pertahanan.

Undang-undang ini disahkan untuk menentukan kepastian hukum agar TNI terjaga profesionalismenya sebagai profesional pertahanan. 

"Kewenangan ini sebenarnya sudah diatur salam undang-undang yang lain, misalnya UU penanggulangan bencana, dan beberapa peraturan lainnya sudah minta TNI untuk terlibat," paparnya. 

"Kemudian UU penanggulangan terorisme, sudah minta untuk TNI terlibat disini. Begitu juga dengan UU penjagaan daerah perbatasan, itu sudah meminta TNI terlibat, tentunya dengan keahlian-keahlian tertentu," sambungnya. 

Deng Ical juga menekankan bahwa semua yang diluar 16 jabatan sipil tersebut wajib mundur jika masuk di kementerian atau lembaga. 

Paling tidak  pensiun dini dulu sebelum bertugas di jabatan barunya. 

Pasal Kontroversi di UU TNI

Pasal 7, Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang

Pada Pasal 7 RUU TNI, tercantum dua tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16.

Adapun dua tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang, yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber, dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 7 (2) huruf b:

1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;

2. mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. mengatasi aksi terorisme;

4. mengamankan Wilayah perbatasan;

5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9. membantu tugas pemerintahan di daerah;

10.membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;

11.membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;

14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;

15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan

16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 7 (4)

Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.

Pasal 47, Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI

Dalam pasal 47, ada penambahan empat posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif. Dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14 jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif.

Penambahan empat kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

10. Badan Penanggulangan Bencana

11. Badan Penanggulangan Terorisme

12. Badan Keamanan Laut

13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

14. Mahkamah Agung

Pasal 53, Usia Pensiun TNI

Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.

bintara dan tamtama maksimal 55 tahun

perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun

perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun

perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun

perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun

Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.(*)

 

Berita Terkini