RUU TNI

Deng Ical Klaim Tak Ada Dwifungsi  dalam Undang-undang TNI

Penulis: Siti Aminah
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UU TNI - Anggota Komisi I DPR RI H Syamsu Rizal MI alias Deng Ical. Menurut Deng Ical Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tak bermaksud untuk mengembalikan Dwifungsi.

"Kemudian UU penanggulangan terorisme, sudah minta untuk TNI terlibat disini. Begitu juga dengan UU penjagaan daerah perbatasan, itu sudah meminta TNI terlibat, tentunya dengan keahlian-keahlian tertentu," sambungnya. 

Deng Ical juga menekankan bahwa semua yang diluar 16 jabatan sipil tersebut wajib mundur jika masuk di kementerian atau lembaga. 

Paling tidak  pensiun dini dulu sebelum bertugas di jabatan barunya. 

Pasal Kontroversi di UU TNI

Pasal 7, Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang

Pada Pasal 7 RUU TNI, tercantum dua tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16.

Adapun dua tambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang, yakni membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber, dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 7 (2) huruf b:

1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;

2. mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. mengatasi aksi terorisme;

4. mengamankan Wilayah perbatasan;

5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

Halaman
1234

Berita Terkini