Tilang Sita Kendaraan Segera Berlaku, Mobil dan Motor Golongan Ini Diamankan Polisi

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SWEEPING - Tilang sita kendaraan atau tilang kendaraan disita adalah aturan terbaru lalu lintas di 2025.

Saat memperpanjang STNK, pemilik kendaraan perlu dokumen KTP atau surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan, dan STNK.

Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) perlu untuk perpanjangan tahunan, serta Buku Pemilik Kendaraa Bermotor (BPKB) dan kendaraan bermotor untuk dicek fisik saat perpanjangan STNK lima tahunan.

Pemilik kendaraan kini dapat dengan mudah melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL.

Sementara perpanjangan STNK lima tahunan bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan dicek fisiknya.

Itulah aturan tilang kendaraan terbaru per April 2025.

Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkini