Karier Letkol Teddy Makin Mulus Setelah Berpolemik, Prabowo Bertindak, Nasib Mayjen Novi Helmy Beda

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LETKOL TEDDY SESKAB - Potret Letkol Teddy, Sekretaris Kabinet bersama Presiden Prabowo. Ada perubahan aturan bikin Letkol Teddy tak perlu mundur dari TNI usai menjadi Sekretaris Kabinet.

Perwira tinggi kelahiran 10 November 1971 itu, harus memilih salah satu jabatannya.

Namun, berbeda halnya dengan Seskab Letkol Teddy Wijaya.

Teddy tidak diminta untuk mundur sebagai TNI meski memegang jabatan Seskab.

Sementara Mayjen Novi harus pensiun ditegaskan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Di Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 dan RUU baru, Bulog tidak termasuk dalam kementerian/lembaga yang bisa dijabat TNI aktif.

"Ya harus mundur. Nanti akan mundur dari kedinasannya," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Agus menjelaskan, sejatinya beberapa kementerian/lembaga memiliki Undang-undang masing-masing yang menyatakan bahwa jabatan tertentu bisa dijabat TNI aktif.

"Ada seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam. Itu dia punya Undang-undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif," ujarnya.

Saat ini Komisi I DPR tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004.

Dalam revisi tersebut terdapat 15 kementerian/lembaga yang diusulkan untuk diisi prajurit TNI aktif.

Kementerian itu adalah:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)  

2. Kementerian Pertahanan  

3. Sekretariat Militer Presiden  

4. Badan Intelijen Negara (BIN)  

Halaman
1234

Berita Terkini