TRIBUN-TIMUR.COM - Perjalanan karier Letkol Teddy Indra Wijaya di TNI berjalan mulus.
Setelah naik pangkat dari Mayor ke Letkol, Teddy juga tak perlu mundur dari TNI.
Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menegaskan sikap.
Jenderal Agug menyatakan, perwira aktif TNI yang saat ini menduduki jabatan di kementerian dan lembaga di luar yang telah ditentukan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif militer.
Hal itu disampaikan Agus setelah menghadiri rapat koordinasi terkait pengamanan mudik dan hari raya Idulfitri 1446 Hijriyah di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (10/3/2025).
Namun terjadi perubahan aturan posisi Sekretaris Kabinet.
Seskab kini di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) membuat Letkol Teddy tak perlu mundur dari TNI.
Presiden RI Prabowo Subianto menekan aturan yang menyebut posisi Sekretaris Kabinet ada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Aturan ini dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Beleid ini ditetapkan Presiden RI dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 November 2024.
Dalam Pasal 48 ayat (1) aturan itu disebutkan bahwa posisi Sekretariat Militer Presiden membawahi Sekretaris Kabinet.
"Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet," tulis aturan itu.
Perpres yang sama juga mengatur soal hak keuangan dan fasilitas Sekretariat Kabinet. Hal ini diatur di Pasal 121 Ayat (2). Jika Sekretaris Kabinet berasal dari TNI atau Polri, maka disesuaikan dengan golongan kepangkatan.
"Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan," tulis pasal itu.
Adapun Sekretariat Militer Presiden merupakan bagian dari Kementerian Sekretariat Negara. Pada Pasal 45 Ayat (1) disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.