Warning Sekda Sulsel ke Grab Gojek Hingga Maxim: Wajib Patuhi SK Gubernur 2559/2022

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAXI ONLINE - Sekda Sulsel Jufri Rahman saat ditemui di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo pada Jumat (14/3/2025). Jufri Rahman mewajibkan tiap aplikator taksi online menerapkan SK Gubernur Sulsel 2559/2022

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak sopir taksi online akhirnya duduk semeja dengan aplikator penyedia jasa layanan

Rapat berlangsung di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo pada Jumat (14/3/2025).

Rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana. 

Hadir perwakilan aplikator Grab, Gojek dan Maxim.

Jufri Rahman meminta seluruh aplikator penyedia jasa taksi online mematuhi SK Gubernur Sulsel nomor 2559/XII/tahun 2022.

"Kami minta semua aplikator mematuhi SK Gubernur 2559 kan dalam SK diatur 2 Km dibayar sesuai batas atas. Jadi berapapun itu 200 meter, 300 meter yang jelas dibawah 2 km itu sepakati batas atas," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel.

Untuk tarif batas atas Rp. 7.485,84/Km, sementara tarif batas bawah Rp. 5.444,24/Km.

Berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022, Perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 (dua) kilometer pertama.

Selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas perkilometer dan paling rendah sebesar tantu batas bawah perkilometer.

"Grab, Gojek dan Maxim sudah bersepakat dengan tarif batas atas dan batas bawah," jelas Sekda Jufri Rahman.

Saat ini, ketiga aplikator diberi waktu hingga 19 Maret untuk segera menerapkan SK Gubernur Sulsel tersebut.

"Kita beri ruang perwakilan (aplikator) ini melaporkan ke pengambil kebijakan di pusat supaya ada kepastian," lanjutnya.

Sementara itu ada satu aplikator yang tidak hadir dalam rapat, dan dalam penerapannya tak sesuai SK Gubernur Sulsel.

Jufri Rahman mengaku sudah meminta Dishub Sulsel untuk bersurat ke Kementerian Perhubungan terkait aplikator tersebut.

Kemudian Kemenhub nantinya akan meneruskan ke Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi.

Halaman
12

Berita Terkini