4 Jam Pemprov Sulsel Rumuskan Kesepakatan Sopir Taksi Online dan Aplikator

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT KOORDINASI - Pihak Aplikator bersama Pemprov Sulsel, Polrestabes Makassar dan sopir taksi online di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo pada Jumat (14/3/2025). Lima poin kesepakatan terjalin dalam rapat tersebut

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sopir aksi online akhirnya rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan pihak aplikator di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo pada Jumat (14/3/2025).

Hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel Andi Erwin Terwo.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel Andi Winarno Eka Putra.

Lalu Plt Kepala Biro Hukum Herwin, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Ansyar.

Selama 4 jam, diskusi berlangsung cukup alot antara sopir taksi online, Pemprov Sulsel dan aplikator penyedia jasa.

Sampai akhirnya ada 5 kesepakatan yang dicapai.

Pertama kesepakatan Bersama Pihak Aplikator Grab, Gojek dan Maxim dan Perwakilan diriver untuk melaksanakan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 Tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 19 Maret 2025 Pukul 23:59 Wita.

Kemudian masyarakat atau kelompok masyarakat melaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) apabila pihak Aplikator melanggar SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.

Ketiga biaya jasa aplikasi ditambahkan diluar besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 dengan ketentuan Tarif.

Untuk tarif batas atas Rp. 7.485,84/Km, tarif batas bawah Rp. 5.444,24/Km.

Keempat berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 Perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 (dua) kilometer pertama.

Selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas perkilometer dan paling rendah sebesar tantu batas bawah perkilometer.

Terakhir bilamana pihak aplikator tidak menerapkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sekitar 5 hari sampai tanggal 19 Maret waktu untuk penerapan SK Gubernur 2559," kata Andi Erwin Terwo.

Andi Erwin mengaku seluruh pihak sudah mencapai kesepakatan untuk 5 hari penyesuaian.

Para pihak pun sudah membubuhkan tandatangan kesepakatan.

"Grab, Gojek dan Maxim sudah bersepakat dengan tarif batas atas dan batas bawah," jelas Sekda Sulsel Jufri Rahman.

Namun, ada satu aplikator yang disebutnya masih belum menerapkan aturan tersebut.

"Sayangnya satu aplikator baru yang sampai sekarang belum tau kantornya dimana. Inilah selama ini dengan alasan menawarkan bonus, sehingga memberikan ruang pengguna menawar hingga dibawah batas," jelasnya

Kini, kesepakatan telah dijalin dan akan diterukan ke pemerintah pusat.

 

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Berita Terkini