TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan sidak di Pasar Sentral Bulukumba.
Anggota Sat Reskrim mengecek minyak goreng merek Minyakita di Pasar Sentral Bulukumba, Jl SAM Ratulangi, Rabu (12/3/2025).
Operasi itu berdasarkan adanya informasi terkait bahan tersebut diduga tidak sesuai takaran atau tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan.
Pengecekan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio Sujatmiko.
Tim mengukur langsung volume minyak goreng merek Minyakita pada kemasan botol dan Pouch.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio Sujatmiko mengungkapkan dari temuan di lapangan, produk Minyakita tidak memiliki isi yang sesuai dengan label yang tertera pada kemasan.
Ditemukan bahwa isi Minyakita hanya sebanyak 800 mililiter (0,8 liter) dari ukuran yang tertera pada label botol yakni 1 liter.
"Kami temukan produk Minyakita tidak sesuai isi volume dengan label di kemasan setelah dilakukan pengukuran langsung," kata Aris.
Setelah melakukan pengecekan kemudian mengamankan beberapa botol Minyakita untuk dijadikan barang bukti guna pengusutan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari penipuan dan memastikan bahwa produk yang dijual di pasar tradisional dan kios-kios memiliki kualitas yang baik.
Mereka juga akan terus melakukan pengecekan dan pengawasan.
Tujuannya untuk memastikan bahwa produk yang dijual di pasar tradisional dan kios-kios memiliki kualitas yang baik.
Selain itu polisi juga mendatangi salah satu SPBU di Kabupaten Bulukumba melakukan pengecekan langsung di SPBU tersebut.
Sehari sebelumnya Dinas Perdagangan Bulukumba turun melakukan pengukuran volume sejumlah minyak goreng. Temuan itu akan dilaporkan ke pemerintah pusat.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Bareskrim Mabes Polri menemukan pemotongan isi kemasan minyak goreng merek Minyakita beredar luas di wilayah Jabodetabek.