Hal itu didapat setelah kedua lembaga itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kahayan Palangka Raya, Rabu (12/3/2025).
Didapat bahwa hasil tera ulang terhadap produk Minyakita dalam botol di bawah 1 liter, yakni 970 mililiter (ml), merupakan batas toleransi pengukuran 1, sehingga tidak melanggar ketentuan.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji memastikan bahwa kuantitas Minyakita yang dijual di Pasar Kahayan Palangka Raya sudah sesuai dengan ketentuan volume 1 liter.
Meski kurang, angka itu masih dalam ambang batas toleransi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, bahwa produk Minyakita untuk di wilayah Kalteng masih layak dikonsumsi oleh masyarakat karena takarannya sudah sesuai,” pungkasnya.
(tribun-timur.com/kompas.com)