Jadwal dan Besaran THR ASN Tahun 2025, Staf dan Pejabat Eselon Beda-beda

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BESARAN THR - Ilustrasi Uang. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2025.

Pembayaran THR bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri dan mendorong daya beli masyarakat. 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut rincian besaran THR untuk beberapa kategori: 

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 

- Wakil Ketua: Rp 24.721.200 

- Sekretaris/Anggota: Rp 23.420.250 

2. Pejabat eselon dan pejabat ASN setara 

- Eselon I: Rp 20.738.550 

- Eselon II: Rp 16.262.400 

- Eselon III: Rp 11.535.300 

- Eselon IV: Rp 8.844.150 3. 

3. Pegawai ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja 

- SD/SMP: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500 

- SMA/Diploma I: Rp 4.089.750 - Rp 4.884.600 

- Diploma II/III: Rp 4.573.800 - Rp 5.436.900 

- Strata I/Diploma IV: Rp 5.492.550 - Rp 6.521.550 

- Strata II/III: Rp 6.470.100 - Rp 7.542.150

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Terkini