TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo membuka pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, 7 Maret 2025.
Yang boleh mendaftar hanya empat pasangan calon, sesuai jumlah pasangan di Pilwali Palopo November 2024 lalu.
Hal itu berdasar pada rancangan tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KPU.
Dalam rancangan tersebut, pendaftaran calon akan berlangsung selama tiga hari sejak 7 hingga 9 Maret 2025.
Dari empat pasangan calon (Paslon) Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024, satu pasangan calon, harus mengganti calon wali kotanya yakni pasangan nomor urut empat.
Baca juga: Tunggu Naili Trisal Pulang dari Jakarta, Akhmad Syarifuddin Daud Segera Daftar di KPU Palopo
Hal itu dikarenakan Calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat.
Sehingga gabungan partai pengusung harus mencari pengganti Trisal Tahir untuk maju pada PSU Pilwali Palopo dan berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin.
Nama istri Trisal Tahir, Naili Trisal, disebut paling berpeluang menggantikan suaminya maju di kontestasi Pilwali Palopo. Ia juga merupakan kader Partai Gerindra, sama dengan suaminya.
Juru bicara Trisal-Akhmad Syarifuddin, Haedar Jidar mengatakan, bakal membawa pasangan calonnya mendaftar di KPU.
“Belum ada info dari Ibu Naili. Beliau masih di Jakarta,” kata Haedar Jidar saat dihubungi, Selasa (4/3).
Hal serupa juga disampaikan Akhmad Syarifuddin kepada Tribun-Timur.com saat dihubungi, Selasa (4/3).
“Masih sementara didiskusikan terkait pendaftaran ke KPU,” ujar Akhmad Syarifuddin.
Ia juga menyampaikan pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan untuk mendaftar ke KPU pada masa pendaftaran calon yang hanya berlangsung tiga hari tersebut.
“Kami sudah melakukan persiapan, tapi tidak ada persiapan khusus,” tutupnya.
Target Mei 2025
KPU Sulsel menargetkan PSU Pilwali Palopo dilaksanakan pada Mei 2025. Saat ini, tahapan pencalonan sudah mulai dipersiapkan, menunggu persetujuan dari KPU RI.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyatakan rancangan tahapan dan jadwal pencalonan telah dikirim ke KPU RI.
KPU Sulsel tinggal menunggu surat dinas sebagai dasar resmi pelaksanaan.
“Insyaallah kalau hari ini surat dinas sudah keluar, kita langsung umumkan. Dalam rancangan tahapan, pendaftaran calon dijadwalkan pada 7-9 Maret 2025,” kata Hasbullah kemarin.
Sesuai rancangan yang diusulkan, proses pencoblosan akan berlangsung pada Mei 2025.
Namun sebelum itu, KPU akan membuka kembali pendaftaran pasangan calon, terutama untuk menggantikan Trisal Tahir yang didiskualifikasi oleh MK.
“Proses pencalonan ini harus segera disampaikan ke publik. Kita tunggu keputusan resmi KPU RI soal tanggal pastinya,” ujarnya.
Selain tahapan teknis, KPU juga tengah membahas kesiapan anggaran PSU Pilwali Palopo.
Pada 5 Maret 2025, KPU Sulsel dijadwalkan bertemu dengan Pj Wali Kota Palopo Firmanza untuk memastikan alokasi dana yang dibutuhkan.
Terlebih, Pemkot Palopo sudah berkomitmen menyiapkan anggaran PSU.
“Kami akan koordinasikan lebih lanjut besok,” kata Hasbullah.
Sementara itu, Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menegaskan pihaknya segera melakukan rapat koordinasi dengan partai politik.
Setelah itu, mensosialisasikan tahapan PSU kepada stakeholder di Palopo.
“Kami siap menjalankan tahapan meskipun waktunya mepet. Ini demi demokrasi yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada koalisi parpol pengusung paslon nomor 4 untuk segera menyiapkan dokumen pencalonan baru sebagai pengganti Trisal Tahir.
“Kami harap parpol pengusul segera melengkapi berkas dan mendaftarkan calon baru agar tahapan berjalan lancar,” tutupnya.
Tunggu Deklarasi
Akhmad Syarifuddin memastikan bahwa pasangannya di Piwali Palopo nanti adalah istri Trisal Tahir, Naili Trisal.
“Sudah resmi dengan istrinya Pak Trisal (Naili). Sudah pasti, tinggal menunggu deklarasi,” kata pria yang biasa disapa Ome itu saat dihubungi wartawan.
Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang, dengan mayoritas tim sukses Trisal menyetujui pergantian tersebut.
“Insyaallah, sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang,” tambahnya.
Namun, pasangan Naili-Ome masih membutuhkan rekomendasi resmi dari partai pengusung agar dapat kembali mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pilkada.
Format B1-KWK menjadi syarat utama untuk meresmikan pencalonan mereka.