Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, pelanggaran berat seperti narkoba dan asusila.
Polri berjanji menindak tegas AKBP Fajar jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya sesuai aturan yang berlaku.
"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," kata Hendry.
"Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa apabila seorang Perwira Penengah (Pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri, sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Pos-Kupang.com/Charles Abar/Ryan Nong, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)