TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman kini jadi sorotan.
Ia diduga terlibat dua pelanggaran.
Pertama, kasus dugaan narkoba.
Kedua, tindak asusila atau dugaan pencabulan terhadap anak di Bawah umur.
Kini AKBP Fajar diperiksa Propam Mabes Polri.
Lantas, seperti apa sosok AKBP Fajar Widyadharma dan kasus yang menjeratnya?
Berikut fakta-fakta tentang AKBP Fajar Widyadharma:
1. Kapolres Lulusan Non Akpol
AKBP Fajar Widyadharma Lukman menjabat sebagai Kapolres Ngada, NTT sejak Juni 2024.
Ia menggantikan AKBP Padmo Arianto yang dimutasi menjadi Wadanmen II Pelopor Pas Pelopor Korbrimob Polri.
AKBP Fajar tercatat sebagai kapolres lulusan non Akpol.
Ia merupakan alumni Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011.
Sebelum di Ngada, AKBP Fajar bertugas sebagai Kapolres Sumba Timur.
Ia juga pernah menduduki jabatan Kapolres Kupang Timur dan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda NTT.
2. Kapolres Berharta Rp14 Juta