Pekerja Sritex Harap-harap Cemas Menanti THR, Niat Buka Usaha Jika BPJS Sudah Cair

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SRITEX BANGKRUT-Operasional pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) bakal berhenti total satu bulan lagi. Hal tersebut menyusul akibat status pailit yang belum diputuskan untuk 'Going Concern'.

"Betul pailit, semua orang sudah tahu, tapi kenapa pailitnya, berapa harta kekayaan perusahaan yang terakhir siapa yang membayar pesangon nya yang kedua, apakah kurator ataukan pimpinan perusahaan, jadi siapa yang bayar pesangon," kata dia.

Sementara itu kata dia, dalam persoalan PHK di PT Sritex ini justru pihaknya mendapati kabar kalau seluruh karyawan yang terkena PHK diminta mendaftar untuk menandatangani surat PHK.

Atas hal itu, Said Iqbal menduga adanya tindakan intimidasi terhadap karyawan PT Sritex oleh pemimpin perusahaan untuk mau dilakukan PHK.

"Berarti kalau benar yang terjadi pada mendaftar PHK itu Intimidasi atau orang karyawan tersebut dibodoh-bodohi tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK," ucap Said Iqbal.

Pasalnya menurut Said Iqbal, apabila ada salah satu orang karyawan saja yang tidak sepakat dengan hasil notulensi terhadap keputusan PHK, maka yang bersangkutan berhak untuk tidak menandatangani.

Namun yang terjadi saat ini kata dia, seluruh karyawan dinyatakan terkena PHK dan seluruhnya juga menandatangani keputusan.

"Kalau berapa nilai pesangon dan hak hak lain dapat apa saja tidak bisa diterima oleh satu orang buruh saja, maka buruh tersebut berhak tidak menandatangani surat PHK, berarti surat PHK itu Intimidasi kalau ada buruh yang tidak menandatangani," tandas dia.

Diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex memecat lebih dari 10 ribu pegawai setelah tutup per Sabtu (1/3). Perusahaan tersebut kini resmi milik kurator.

Rapat kreditur dalam kepailitan menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern PT Sritex sehingga proses berlanjut ke pemberesan utang.

Ada beberapa pertimbangan untuk tidak melanjutkan usaha PT Sritex, seperti modal kerja yang tidak ada, kebutuhan tenaga kerja, biaya produksi yang tinggi, hingga dikhawatirkan justru akan mengakibatkan kerugian harta pailit.

Kurator selanjutnya akan melakukan eksekusi terhadap harta pailit serta penaksiran harga oleh akuntan independen. Harta pailit yang sudah ditaksir harganya akan dilelang untuk melunasi pembayaran utang.

(Tribun Network/feb/riz/wly)

Berita Terkini