Pilkada 2024

Alasan MK Diskualifikasi Cawagub Papua Usungan PDIP di Pilgub karena Salah Domisili

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA PAPUA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 1 Benhur Tomi Mano - Yeremias Bisai (BTM-YB). MK memutuskan mendiskualifikasi Yermias Bisai (kanan) dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2024, Senin (24/2/2025).

Selain itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, saksi yang dihadirkan Pemohon bernama Filep Mayor dalam persidangan mengungkapkan, selama menjadi Ketua RT. 003/RW. 002 Kelurahan Mandala Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura selama kurang lebih tujuh tahun, dirinya tidak pernah mengenal warga yang bernama Yermias Bisai.

Bahkan menurutnya, rumah dengan alamat Jalan Baliem Nomor 8 RT. 03/RW. 02 Kelurahan Mandala Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura yang digunakan sebagai alamat domisili Yermias Bisai adalah rumah orang tuanya yang bernama (mendiang) Hans Mayor yang saat ini dihuni adiknya yang dikuatkan dengan dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga atas nama Fridho Akheno Major.

Sementara itu, saksi yang dihadirkan Pihak Terkait selaku Tim Sukses Yermias Bisai yaitu Herman A Yomi mengakui Yermias Bisai tidak berdomisili pada alamat a quo di atas.

Menurut Yomi, dirinya menggunakan alamat tersebut berdasarkan informasi dari PN Jayapura yang menyatakan alamat Yermias Bisai adalah di alamat tersebut dengan berdasarkan pada database sistem informasi PN Jayapura.

Selama memproses dokumen persyaratan calon, terutama surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, serta surat keterangan domisili atas nama Yermias Bisai, Yomi mengakui tidak berkomunikasi dengan Yermias Bisai.

Untuk keperluan penandatanganan berkas secara langsung sebagai prasyarat untuk memperoleh beberapa dokumen a quo, dirinya menggunakan scan tanda tangan basah Yermias Bisai yang diubah menjadi cap stempel.

Terhadap fakta hukum a quo, telah terang bagi Mahkamah tindakan Yermias Bisai tidak dapat dibenarkan secara hukum, khususnya dalam hal kejujuran mengenai kebenaran informasi data pribadi dan proses mendapatkan dokumen kependudukan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.

Sebagai fakta hukum yang tidak terbantahkan adalah Yermias Bisai tidak pernah berdomisili di Jalan Baliem Nomor 8, RT. 003 Kelurahan Mandala Kecamatan Jayapura Utara Kota Jayapura sebagaimana dimuat dalam dokumen berupa Surat Keterangan Domisilli Nomor 470/670 atas nama Yermias Bisai bertanggal 23 Agustus 2024 dan/atau Surat Keterangan Pindah Nomor SKPWNI/9115/18092024/0003 bertanggal 18 September 2024 atas nama Yermias Bisai.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, dalam batas penalaran yang wajar Yermias Bisai seharusnya tidak dapat menggunakan alamat tersebut sebagai tempat tinggal atau domisili untuk mengurus surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya di PN Jayapura.

Sebab, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h juncto Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta diatur pula dalam Paşal 14 ayat (2) huruf f dan huruf g juncto Pasal 20 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pada pokoknya menyatakan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya "harus" diterbitkan oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Sementara dalam hal ini, alamat pada dokumen yang menjadi dasar PN Jayapura menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yermias Bisai telah ternyata bukan tempat tinggal calon atas nama Yermias Bisai.

Artinya, terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksinkronan tempat tinggal calon dengan pengadilan negeri yang berwenang atau memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai.

Padahal, sebagaimana ditegaskan oleh Komisioner KPU Republik Indonesia Iffa Rosita dalam persidangan, seluruh data persyaratan calon harus sinkron satu sama lain dan jika tidak sinkron maka tidak dapat dibenarkan.

“Rangkaian tindakan yang dilakukan sebagaimana diuraikan di atas, juga telah jelas melanggar asas Pemilu, karena Yermias Bisai terbukti tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. Tidak jujur dalam hal memberikan informasi mengenai alamat tempat tinggal dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan calon wakil gubernur,” kata Arsul.

Meskipun Yermias Bisai dalam persidangan menyatakan tidak mengetahui rangkaian proses penerbitan dokumen-dokumen a quo sebagaimana dilakukan oleh sekretaris atau pihak-pihak yang membantunya, akan tetapi dirinya adalah pihak yang berkepentingan langsung atas dokumen a quo dan tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dari kebenaran dan validitas data serta administrasi kependudukan maupun surat keterangan yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan calon.

Halaman
1234

Berita Terkini