Mahkamah mencermati bukti yang diajukan Pemohon dan Pihak Terkait berupa Surat Keterangan Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yermias Bisai Nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana atas nama Yermias Bisai Nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP bertanggal 20 Agustus 2024.
Telah ditemukan fakta alamat domisili yang digunakan pada kedua dokumen tersebut adalah Jalan Baliem Nomor 8 Dok V Jayapura RT. 003/RW. 002 Kelurahan Mandala Distrik Jayapura Utara.
Alamat ini bersesuaian dengan alamat yang tertera pada Surat Keterangan Domisili Nomor 470/670 bertanggal 23 Agustus 2024.
Mahkamah juga telah mencermati bukti yang diajukan Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 844/SK/HK/09/2024/PN-JAP atas nama Yermias Bisai dan Surat Keterangan Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor 845/SK/HK/09/2024/PN-JAP atas nama Yermias Bisai bertanggal 19 September 2024 ditambah dengan bukti yang diajukan Pemohon berupa Surat Keterangan Pindah Nomor SKPWNI/9115/18092024.0003 bertanggal 18 September 2024 dan Kartu Keluarga bertanggal 19 September 2024 atas nama Yermias Bisai.
Pada empat dokumen tersebut, Mahkamah menemukan fakta alamat yang digunakan adalah Jalan Baliem Nomor 8 Dok 5 Jayapura RT. 003/RW. 001 Kelurahan Mandala Kecamatan Jayapura Utara.
Saldi mengatakan, terhadap hasil pencermatan pada seluruh bukti di atas, selain Mahkamah menemukan perbedaan atau inkonsistensi pada penulisan angka lima dan nomor RW, Mahkamah juga menemukan kejanggalan yang bersifat fundamental yakni diterbitkannya Suket 539/2024 dan Suket 540/2024 pada 20 Agustus 2024 mendahului Surat Keterangan Domisili Nomor 470/670 yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2024.
Padahal, dalam batas penalaran yang wajar, surat keterangan domisili semestinya dikeluarkan atau diterbitkan terlebih dahulu sebelum surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Karena dalam hal ini Surat Keterangan Domisili Nomor 470/670 harusnya merupakan dasar atau prasyarat terbitnya Suket 539/2024 dan Suket 540/2024.
“Menurut Mahkamah, kejanggalan demikian semestinya ditemukan oleh Termohon (KPU Provinsi Papua) pada saat melakukan pemeriksaan atau verifikasi berkas pasangan calon, in casu berkas Calon Wakil Gubernur atas nama Yermias Bisai (Pihak Terkait),” kata Saldi.
Meskipun benar, Termohon telah melakukan klarifikasi mengenai persyaratan calon atas nama Yermias Bisal kepada PN Jayapura, menurut Mahkamah hal tersebut tidaklah cukup.
Termohon sebagai penyelenggara dan pihak yang bertanggungjawab memastikan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan, harusnya menelusuri dan melakukan validasi kepada instansi yang mengeluarkan dokumen-dokumen tersebut untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen yang diterima melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari Pasangan Calon Peserta Pilgub Papua Tahun 2024, termasuk terhadap dokumen Surat Keterangan Domisili Nomor 470/670, bertanggal 23 Agustus 2024.
Apalagi Termohon mengakui Surat Keterangan Domisili Nomor 470/670 merupakan salah satu dokumen yang diunggah sebagai perbaikan syarat administrasi calon atas nama Yermias Bisai.
Faktanya, Mahkamah tidak menemukan adanya klarifikasi Termohon kepada instansi atau pejabat yang berwenang, dalam hal ini Ketua RT atau lurah setempat berkenaan dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili Nomor 470/670.
Klarifikasi tersebut menjadi keharusan karena terdapat fakta KTP yang digunakan untuk pencalonan Yermias Bisai adalah KTP beralamat di Kabupaten Waropen, sedangkan domisili menggunakan alamat yang berada di Kota Jayapura.
Tidak Bersesuaian: Domisili di Waropen, Suket dari PN Jayapura