Pilkada 2024

Rangkuman Keputusan Final MK Sengketa Pilkada 2024, Jeneponto Ditolak, 11 Daerah Coblos Ulang

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKSPRESI PENDUKUNG- para pihak terkait menonton bersama Sidang Pengucapan Putusan di Halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 2, Senin (24/2/2025). gugatan Paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) kandas di sidang MK.


1. Pilbup Kab. Pasaman :

• Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Sebagian;

• Membatalkan Keputusan KPU Kab. Pasaman;

• Mendiskualifikasi An. Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc sebagai Calon Wabup 

• Melaksanakan PSU;


2. Pilbub Kab. Mahakam Ulu

• Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian;

• Membatalkan Keputusan KPU Kab. Mahakam Ulu;

• Mendiskualifikasi Paslon No urut 03 (Owena Mayang - Drs Stanislaus Liah)

• Melaksanakan PSU;


3. Pilbub Kab. Boven digoel 

• menerima sebagian, 

• membatalkan pasangan no. 3, Petrus Ricolombus Omba 

• Membatalkan Kep. KPU

• PSU Tanpa Petrus Ricolombus Omba

Halaman
1234

Berita Terkini