Profil Anggit Kurniawan Pengusaha Alumnus Binus, Batal Jadi Wabup Gegara Bohong soal Status Eks Napi

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BATAL JADI WABUP - Kolase foto Anggit Kurniawan Wakil Bupati terpilih bersama istrinya. Anggit Kurniawan batal jadi Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM - Perjuangan Anggit Kurniawan Nasution di Pilkada 2024 kandas.

Anggit Kurniawan Nasution batal jadi Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution.

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, dalam perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Diketahui, pasangan calon nomur urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Bupati Pasaman Sumatera Barat terpilih tak ikut dilantik. 

Welly Suhery batal dilantik sebagai Bupati Pasaman Sumatera Barat lantaran perkara calon wakil bupatinya, Anggit Kurniawan Nasution berstatus mantan terpidana.

Imbas perkara itu paslon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal menggugat dengan nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kini gugatan terhadap Welly Suhery dan Anggit Kurniawan dikabulkan oleh MK.

Dalam pertimbangannya, kata hakim Suhartoyo, seharusnya Anggit terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana. 

Baca juga: Profil Fahmi Muhammad Hanif Tawari Novi Sukatani Jadi Guru Lagi, Bupati Termuda Ayahnya Anggota DPR

MK menilai ketidakjujuran terlihat dari Anggit yang membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Surat itu kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, menurut MK, setiap pasangan calon wajib terbuka mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana.

MK menyebut hal itu harus dilakukan meski hanya dipidana kurang dari 5 tahun.

MK menilai pencalonan Anggit sebagai calon Wakil Bupati Pasaman cacat hukum dan tidak memenuhi syarat. 

MK meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan batas waktu 60 hari sejak putusan diucapkan tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon wakil bupati.

"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution, dari kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 serta memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024," kata Suhartoyo.

MK juga meminta KPU untuk melakukan satu kali debat yang diikuti peserta pemilihan Bupati Pasaman. 

MK menyerahkan kepada partai politik dan gabungan partai politik untuk menentukan pengganti Anggit.

Lantas, seperti apa sosok Anggit Kurniawan?

Profil Anggit Kurniawan 

Anggit Kurniawan Nasution sudah tidak asing bagi masyarakat Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Pasalnya, Anggit Kurniawan Nasution merupakan pengusaha sukses asal Kotanopan Rao, Kabupaten Pasaman.

Anggit Kurniawan Nasution juga merupakan suami dari Anggota DPP RI dari Sulawesi Utara, Cherish Harriette BA.

Wajar Anggit Kurniawan Nasution sempat menjadi rebutan politisi-politisi untuk menjadi pendamping di Pilkada 2024.

Ternyata Anggit Kurniawan Nasution yang memilih mendampingi Welly Suhery, langsung sukses di Pilkada Pasaman 2024.

Biodata Anggit Kurniawan:

Tempat, Tanggal Lahir: Padang, 7 Januari 1995

Jenis Kelamin: Laki-laki

Alamat: Jakarta Selatan, Jakarta

Agama: Islam

Pendidikan Terakhir: S2

Riwayat Pendidikan

- S2 Middlesex University London,Britania Raya (2019-2019)

- S1 Universitas Bina Nusantara (2012-2017)

- SMAN 2 Padang (2009-2012)

- MTsN Model Padang (2006-2009)

- SD Baiturrahmah (2000-2006)

Harta Kekayaan Anggit Kurniawan 

Anggit Kurniawan Nasution harus melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 2024 yang disertakan saat mendaftarkan Pilkada, diketahui sebanyak Rp 4 miliar.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.433.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 357 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 7.750.000.000

2. Tanah Seluas 78000 m2 di KAB / KOTA BOLAANG MONGONDOW, HASIL SENDIRI Rp. 1.050.000.000

3. Tanah Seluas 6 m2 di KAB / KOTA MINAHASA, HASIL SENDIRI Rp. 633.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 167.500.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 200.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 9.800.500.000

III. HUTANG Rp. 5.750.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.050.500.000.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com

Berita Terkini