Kades Cabul Asal Takalar Dieksekusi Jaksa Usai Terbukti Lecehkan Anak di Bawah Umur

Penulis: Makmur
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Desa Kadatong Abdul Rauf (tengah), difoto di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar pada Kamis (20/2/2025). Abdul Rauf dieksekusi lantaran diputus bersalah oleh Mahkamah Agung melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.

TRIBUN-TAKALAR.COM - Kejaksaan Negeri Takalar melaksanakan eksekusi terhadap kepala desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan, Abdul Rauf yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Eksekusi tersebut berlangsung pada Kamis (20/22025). 

Eksekusi ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 7346 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024, yang menyatakan Abdul Rauf bersalah dalam kasus pidana. 

Putusan tersebut diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar pada 12 Februari 2025.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Abdul Rauf dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan dipotong masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya. 

Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan pidana penjara jika tidak dibayarkan.

Terpidana juga diperintahkan untuk membayar restitusi sebesar Rp4 Juta 610 ribu kepada korban sebagai bentuk ganti rugi.

Kasi Pidum Kejari Takalar Rahmat Hidayat, mengatakan ebelumnya Abdul Rauf sempat dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar melalui Putusan yang terbit pada 10 Juni 2024. 

Namun, Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah menanggapi putusan bebas tersebut. 

"Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Abdul Rauf terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman pidana penjara serta membayar ganti rugi kepada korban," ucap Rahmat Hidayat

Kejaksaan Negeri Takalar menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan transparan. 

Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hukum yang berlaku.

Berita Terkini